https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tuntaskan Konflik, Perusahaan Sawit ini Diultimatum Serahkan Hak Masyarakat

Tuntaskan Konflik, Perusahaan Sawit ini Diultimatum Serahkan Hak Masyarakat

Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, mendengar penjelasan dari perwakilan PT FLD. foto: Diskominfo Babel


Pangkalpinang, elaeis.co - Konflik antara masyarakat Kecamatan Membalong dan Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, dengan PT Foresta Lestari Dwikarya (FLD), belum terselesaikan. Permasalahan ini bermula dari tuntutan lahan plasma sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan yang tak kunjung direalisasikan.

Untuk mengetahui permasalahan secara utuh, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu, melakukan pertemuan dengan perwakilan PT FLD di rumah dinasnya.

Sebelumnya, Suganda sudah menerima berbagai masukan dan informasi dari Bupati Belitung Sahani Saleh serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kep. Babel tentang polemik yang terjadi. Dan kali ini giliran dia mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan.

Di pertemuan itu, pihak PT Foresta mengklaim telah menyediakan sekitar 570 hektar lahan plasma yang dikelola murni oleh masyarakat. Perusahaan juga bersedia untuk membuka lahan plasma baru untuk memenuhi tuntutan 20 persen, hanya saja lokasinya di wilayah yang berbeda dengan harapan masyarakat.

Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Bupati Belitung Sahani Saleh sebelumnya yang menyebutkan bahwa pihak perusahaan tidak memberikan sedikitpun anggaran untuk lahan plasma.

Berupaya menyelesaikan polemik ini secepat mungkin mengingat munculnya gejolak aksi unjuk rasa dari masyarakat, Suganda memberikan ultimatum kepada PT FLD untuk segera merealisasikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Termasuk diantaranya memberikan lahan plasma 20 persen dari HGU kepada masyarakat untuk dikelola.

"Kita tidak menghalangi perusahaan untuk berinvestasi, tapi saya tekankan agar masyarakat kita diperhatikan. PT Foresta tetap bisa berusaha dengan baik, dengan aman, dengan nyaman, bahkan bisa berkembang. Tapi tolong didengar apa yang menjadi keinginan masyarakat. Saya hanya ingin perusahaan bisa memberikan manfaat untuk masyarakat, ajak masyarakat untuk bermitra," tegas Suganda melalui keterangan resmi yang diperoleh kemarin.

Menindaklanjuti hal ini, PT Foresta menyetujui untuk meninjau kembali serta melakukan identifikasi lahan yang akan dijadikan kebun plasma sesuai tuntutan masyarakat. Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Babel, Edi Romdhoni, bersama Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Babel Aprilogra, akan turut serta melakukan monitoring dalam identifikasi lahan.

"Menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur, kami akan segera turun ke lapangan untuk ikut melakukan crosscheck dan identifikasi. Agar apa yang menjadi tuntutan masyarakat bisa segera direaliasikan dan polemik yang terjadi bisa diselesaikan," pungkas Aprilogra.

Untuk diketahui, PT FLD memiliki lahan HGU seluas 12.232,43 hektar yang telah diperpanjang perizinanannya hingga tahun 2078 mendatang.
Sementara, lahan plasma yang seharusnya merupakan hak kelola masyarakat belum mencapai 20 persen dari total luas lahan yang ada.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :