Berita / Sumatera /
Tuding HGU-nya Sudah Habis, Warga Tutup Portal Perusahaan
Ratusan personil TNI/Polri mengamankan aksi penutupan portal PT GAJ oleh masyarakat 5 kampung di Lampung Tengah. Foto: Polres Lampung Tengah
Gunung Sugih, elaeis.co - Ratusan masyarakat dari 5 desa di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, merangsek ke perkebunan kelapa sawit PT Gunung Aji Jaya (GAJ).
Mereka menutup portal di pintu keluar masuk dan meminta perusahaan itu hengkang dari kampung mereka. Masyarakat menuntut pengembalian lahan PT GAJ yang berada di Kampung Gunung Haji karena telah habis masa berlakunya Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2015.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, bersama Bupati Lampung Tengah, H Musa Ahmad, turun langsung menjadi mediator antara kedua belah pihak di Mapolsek Padang Ratu. Mediasi diikuti perwakilan dari PT GAJ dan 10 perwakilan warga dari Kampung Gunung Haji, Kampung Gunung Raya, Kampung Negri Ratu, Kampung Negri Kepayungan, dan Kampung Tanjung Kemala.
Sebanyak 247 personel yang terdiri dari personel Polres Lampung Tengah, TNI, Brimob dan Sat Pol PP Lampung Tengah disiagakan di lokasi guna memastikan situasi tetap aman serta kondusif.
Doffie meminta kepada kedua belah pihak yang bersengketa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
"Itulah tujuan kami melakukan mediasi, agar masalah besar bisa dikecilkan dan masalah kecil bisa kita hilangkan lewat komunikasi dan musyawarah,” jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polda Lampung.
Terkait tuntutan masyarakat, Doffie mengaku telah mendapatkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional Lampung Tengah bahwa HGU PT GAJ telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040.
“Ini merupakan produk yang sah dari negara, kami meminta masyarakat mengakui hal tersebut,”kata Kapolres.
Dia menegaskan bahwa terkait sengketa tersebut, Forkopimda Llampung Tengah bersikap netral menegakkan aturan yang sebenar-benarnya sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
"Terkait permasalahan lahan, kita kedepankan musyawarah. Upaya hukum merupakan langkah terakhir, namun apabila terjadi perbuatan pidana akan tetap dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dia berharap dengan adanya pertemuan itu, masyarakat lebih mengerti dan paham serta tidak melanjutkan aksi di pintu keluar masuk PT GAJ.
Setelah pihak perusahaan menyatakan bersedia memfasilitasi perwakilan masyarakat untuk datang ke Kantor Pusat PT GAJ guna menunjukan bukti sertifikat HGU, aksi penutupan portal pun berakhir.







Komentar Via Facebook :