Berita / Serba-Serbi /
Total 11 Pekerja Tewas, DPRD Riau Beri Tujuh Catatan untuk PT Pertamina Hulu Rokan
Komisi V DPRD Riau kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Foto Ist
Pekanbaru, elaeis.co - Komisi V DPRD Riau kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Senin (20/3). Agenda rapat kali ini masih seputar 11 kecelakaan kerja oleh mitra perusahaan.
Rapat yang dipimpin oleh Robin Hutagalung dari Fraksi PDIP ini juga dihadiri anggota Komisi V lainnya, Eva Yuliana, Ade Hartati, Muhammad Arfah, Karmila Sari dan Syofyan Siroj.
Sementara dari pemerintah daerah diwakili oleh Kabid Wasnaker Disnakertrans Riau, Rival Lino. Sedangkan dari pihak PT PHR dihadiri President Upstream Business PT PHR Wilayah Kerja Rokan, Edwil Suzandi.
Komisi V DPRD Riau meminta agar perusahaan segera mem-blacklist sub-kontraktor karena dianggap lalai mengakibatkan kecelakaan kerja.
“PT PHR juga perlu meninjau ulang kontrak dari perusahaan mitra kerja yang mengalami Fatality. Bahkan bila perlu kontrak dihentikan agar tidak menimbulkan masalah baru," kata Anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, Karmila Sari.
Dalam rapat tersebut, Komisi V juga memberikan tujuh catatan yang harus dijalankan PT PHR, yakni;
1. Komisi V meminta kepada PT PHR untuk melakukan revisi kontrak dengan mitra kerja dalam rangka standarisasi keselamat kerja.
2. Komisi V meminta kepada PT PHR untuk lebih selektif memilih Perusahaan mitra kerja karena wilayah kerja PT. PHR dikategorikan beresiko tinggi (High Risk);
3. Komisi V meminta kepada PTnPHR menuntaskan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja yang berusia diatas 40 tahun guna memastikan kinerjanya.
4. Komisi V meminta kepada PT PHR untuk menyampaikan solusi yang ada dan dipublikasikan ke media.
5. Komisi V berkomitmen jika terjadi kecelakaan kerja (Fatality) berikutnya, akan menjadi pertimbangan khusus dibentuk panitia khusus (Pansus) keselamatan kerja di wilayah PT PHR.
6. Komisi V meminta kepada Disnakertrans Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan rutin terhadap keselamatan kerja pada PT PHR dan perusahaan-perusahaan lain yang dikategorikan berisiko tinggi (High Risk).
7. Komisi V meminta kepada PT PHR aktif memberikan informasi terkait lowongan kerja kepada Disnakertrans Provinsi Riau dan informasi-informasi mengenai program CSR.







Komentar Via Facebook :