https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Tolak Perusahaan Sawit, Masyarakat Tinggalkan Rapat Mediasi

Tolak Perusahaan Sawit, Masyarakat Tinggalkan Rapat Mediasi

Masyarakat Desa Kedamin Darat meninggalkan rapat mediasi yang digelar oleh forkopincam. foto: MC Kapuas Hulu


Putussibau, elaeis.co - Kehadiran PT Borneo Internasional Anugerah (PT BIA) di Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, ditolak masyarakat setempat.

Untuk mencegah gesekan horizontal, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Putussibau Selatan berinisiatif mempertemukan pihak perusahaan dengan masyarakat Desa Kedamin Darat. Mediasi berlangsung di Kantor Desa Kedamin Darat, Sabtu (19/8) lalu.

Dalam pertemuan itu, masyarakat menegaskan menolak seluruh aktivitas perusahaan kelapa sawit tersebut di wilayah Kedamin Darat. Kecewa karena menilai Camat Putussibau Selatan memihak perusahaan, masyarakat langsung meninggalkan pertemuan tersebut.

Perwakilan masyarakat Kedamin Darat, Aleksius Ajin mengatakan, PT BIA seperti tidak menghargai masyarakat setempat karena tiba-tiba beraktivitas tanpa ada koordinasi atau musyawarah dengan seluruh masyarakat.

"Mereka tiba-tiba langsung kerja. Sudah sekitar 100 meter areal yang mereka garap dan membuka badan jalan dengan alat berat. Kita tahunya karena tiba-tiba ada masalah dengan pekerjaan mereka dan minta tetua adat Kedamin Darat untuk ritual nyengkelan,” ungkapnya dalam penjelasan yang diperoleh Selasa (22/8).

Masyarakat kemudian meminta dengan penjabat kepala desa memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan, tapi itu tidak dilakukan. Kemudian masyarakat minta pihak kecamatan untuk dipertemukan dengan PT BIA, namun juga tidak digubris selama empat minggu.

"Pada tanggal 17 Agustus lalu, masyarakat Dusun Permai Baru, Desa Kedamin Darat, melakukan pertemuan internal. Hasilnya, masyarakat menolak kehadiran PT BIA karena tidak ada niat baiknya ke masyarakat Dusun Permai Baru,” paparnya.

Anehnya, setelah masyarakat mengadakan rapat internal, dua hari kemudian pihak kecamatan mengundang masyarakat menghadiri rapat mediasi. "Kami tetap menolak PT BIA yang sudah lebih satu bulan beroperasi dengan tanpa izin masyarakat luas. Selama ini pihak perusahaan hanya koordinasi dengan oknum atau kelompok masyarakat tertentu," tandasnya.

"Kami meminta PT BIA menghentikan semua aktivitas di Desa Kedamin Darat dengan jangka waktu 3 hari. Jika perusahan tidak mengindahkan, maka akan dikenakan sanksi hukum adat yang berlaku, dan semua aktivitas perusahaan akan dihentikan oleh masyarakat," sambungnya.

Perwakilan PT BIA, Hendra, menilai penolakan tersebut lumrah terjadi dan sudah banyak contoh kasus serupa di daerah lain. "Mungkin selama ini kedekatan antara perusahaan dan masyarakat masih kurang. Kami juga fokusnya ke wilayah utara, tidak ke selatan. Ke depan kita akan lakukan pendekatan untuk mencari titik temunya dengan baik," ujarnya.

Dia menyebutkan untuk sementara ini perusahaan akan menghentikan aktivitas di lokasi sembari mencari jalan keluar terkait ultimatum menghentikan aktivitas perusahaan di lapangan.

"Cooling down dulu sambil menunggu hasil pertemuan selanjutnya sesuai permintaan camat yang difasilitasi pihak adat. Kami tidak mau hadirnya perusahaan sawit ini kesannya membawa dampak yang buruk untuk masyarakat. Sejauh ini, saya lihat hanya komunikasi saja yang harus ditingkatkan," tukasnya.

Camat Putussibau Selatan, Asmiardi sependapat bahwa penolakan masyarakat Desa Kedamin Darat hanya disebabkan miskomunikasi. "Kemungkinan penolakan itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat dari awal ceritanya," ujarnya.

Dia menegaskan tidak memihak pada perusahaan dan hanya ingin masyarakat setempat mendapatkan lapangan pekerjaan. "Kita harapkan masyarakat juga memiliki kebun sawit sendiri, dan perusahaan sudah siap menerima hasil kebun masyarakat," ucapnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :