https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Tiga Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit di Aceh Jaya Ditahan Jaksa

Tiga Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit di Aceh Jaya Ditahan Jaksa

Sejumlah uang disita dari tersangka kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya. Foto: ist.


Banda Aceh, elaeis.co – Tiga tersangka dalam kasus korupsi dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Aceh di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp38,4 miliar. 

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing S selaku Ketua Koperasi yang juga anggota DPRK Aceh Jaya, TM selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, dan TR selaku mantan Kadis Pertanian yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Ali Akbar, mengatakan, penyidik juga menyita uang senilai Rp17 miliar lebih dari ketiga tersangka sebagai barang bukti.

“Kami telah menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Aceh Jaya, penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 1 September 2025 dan dapat diperpanjang jika penyidikan belum selesai,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8).

Menurutnya, modus para tersangka adalah memalsukan data dan proposal untuk memperoleh dana PSR dan BPDPKS. Salah satunya adalah mengajukan lahan kelapa sawit milik PT Tiga Mitra dengan mengatasnamakan petani yang memenuhi syarat peremajaan. Padahal, lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan menerima dana hibah.

Baca juga: Tiga Pejabat dan Mantan Pejabat Aceh Jaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Peremajaan Sawit

“Selain itu, tersangka juga menggunakan nama 599 petani tanpa sepengetahuan mereka. Proposal mengklaim ada 1.536,7 hektar lahan yang akan diremajakan, padahal banyak petani yang tidak tahu namanya tercantum sebagai penerima bantuan,” bebernya.

Dinas Pertanian Aceh Jaya awalnya memverifikasi proposal dan memberikan rekomendasi teknis (rekomtek). Berdasarkan rekomendasi itu, BPDPKS menyalurkan dana Rp38,4 miliar ke Koperasi Pertanian Sama Mangat. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk replanting sawit, melainkan diselewengkan. 

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Kejati Aceh juga tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka seiring perkembangan penyidikan. Saat ini, berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” sebutnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :