https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Tiga Pejabat dan Mantan Pejabat Aceh Jaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Peremajaan Sawit

Tiga Pejabat dan Mantan Pejabat Aceh Jaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Peremajaan Sawit

Ilustrasi


Banda Aceh, elaeis.co – Lebih tiga bulan setelah statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan, dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya berinisial TR sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana hibah yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian/Produsen Sama Mangat (KPSM) Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.

Penyidik Kejati Aceh juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama yaitu S selaku KPSM yang juga Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029, serta TM selaku Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017-2020 dan Plt. Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya bulan Januari tahun 2023-2024.

“Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” jelas Kasie Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan pers dikutip Kamis (14/8).

Dia menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan surat, serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan PSR di Kabupaten Aceh Jaya. Sehingga penyidik punya bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangka. “Penetapan tersangka dilakukan dengan mendasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP ,” sebutnya.

Proses penetapan para tersangka juga berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan, laporan hasil ekspose dan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, serta hasil ekspose bersama pimpinan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. “Penetapan tersangka juga atas persetujuan tertulis pemeriksaan anggota DPRK Aceh Jaya melalui surat Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri,” bebernya.

Dia menjelaskan, pada tahun 2019 hingga 2021, S selaku KPSM mengusulkan Proposal Permohonan Dana Bantuan Peremajaan Kebun PSR dengan jumlah pekebun sebanyak 599 orang dengan lahan seluas 1.536,7 Hektare (Ha) untuk tahap 1, 2, 3 dan 4 kepada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.

Selanjutnya pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya melakukan verifikasi teknis dan administrasi terhadap usulan proposal KPSM tersebut untuk mengidentifikasi apakah usulan telah memenuhi kriteria PSR. Hasil dari verifikasi tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan Rekomendasi Teknis (rekomtek) terhadap Proposal PSR KPSM dan meneruskan secara berjenjang kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI dan BPDPKS.

Selanjutnya pihak BPDPKS menyalurkan Dana PSR sesuai dengan Perjanjian Kerjasama tiga pihak yakni BPDPKS, pihak Bank dan Koperasi, dimana dana PSR tersebut disalurkan ke rekening pekebun ESCROW dan masuk ke rekening KPSM sebesar Rp38.427.950.000,00.

“Namun pada kenyataannya, berdasarkan database Kementerian Transmigrasi RI lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM diantaranya adalah bukan lahan milik pekebun melainkan lahan milik eks. PT. TIGA MITRA yang berada dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI yang masih menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi,” ungkapnya.

Berdasarkan analisis lahan PSR dengan menggunakan hasil citra satelit multitemporal yang akuisisi tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 pada kawasan kajian melalui pengumpulan citra dengan menggunakan software GEID, Google Earth dan Imagery tahun 2024 hasil dari perekaman drone yang dilakukan analisis oleh Ahli Geographic Information System (GIS) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, ditemukan lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM ternyata tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat dan merupakan lahan milik eks. PT. TIGA MITRA dengan kondisi hutan dan semak-semak.

Meski dengan kondisi tersebut, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL sehingga menjadi dasar pihak BPDPKS menyalurkan dana bantuan PSR kepada KPSM. Akibatnya pengelolaan Dana PSR tidak sesuai persyaratan PSR.

“Negara juga tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran Dana PSR, yaitu realisasi program peremajaan atau penggantian kelapa sawit dengan kriteria sesuai dengan regulasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara (Lost of Money Country) sejumlah Rp38.427.950.000,00,” ujar Ali.

“Para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999,” tambahnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :