Berita / Sumatera /
Tiga Kali Langgar Prokes, Alamat Kena Sanksi Pidana
Anggota Pramuka membawa papan sosialisasi cara mencuci tangan pakai sabun saat digelarnya Aksi Derap COVID 19, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Padang, Sumatera Barat (ANTARA/Iggoy el Fitra)
Padang, Elaeis.co - Warga Kota Padang, Sumatera Barat, tak lagi bisa anggap enteng terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Siapa saja yang melanggar prokes Covid-19 sebanyak tiga kali, bakal dikenai sanksi pidana.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Padang, Edrian Edwar, mengatakan, aturan tentang sanksi pidana bagi pelanggar prokes itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. “Setiap pelanggar prokes Covid-19 akan dicatat data serta identitasnya, kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi khusus berbasis digital bernama Sistem Informasi Pelanggar Perda atau ‘Sipelada’. Nanti akan kelihatan apakah seseorang pernah melakukan pelanggaran sebelumnya. Jika itu adalah kali pertama, maka ia diberikan teguran dan identitasnya direkam,” katanya, seperti dilansir LKBN Antara, Ahad (25/4).
Jika orang yang sama kembali tertangkap oleh petugas, maka namanya akan terekam dalam aplikasi dan akan dikenakan sanksi sosial atau bisa memilih membayar denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Jika orang yang sama tertangkap lagi untuk ketiga kalinya, maka pelanggar harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Hakim akan memutuskan apakah divonis kurungan selama dua hari atau denda Rp 250 ribu,” katanya.
Bagi pelaku usaha, ancaman atas pelanggaran prokes Covid-19 lebih berat. Denda administratifnya mencapai Rp 500 ribu. “Ancaman pidananya paling lama 30 hari kurungan atau denda Rp 15 juta,” katanya.
Sejauh ini belum ada warga Padang yang tercatat dalam aplikasi ‘Sipelada’ melakukan pelanggaran prokes sebanyak dua kali. Operasi yustisi terus digelar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Padang. Dalam razia gabungan yang dimulai Sabtu (24/4) malam, terjaring 270 pelanggar yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar.







Komentar Via Facebook :