https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tetapkan Harga TBS Sesukanya, Pabrik Sawit Dilaporkan ke Kejaksaan

Tetapkan Harga TBS Sesukanya, Pabrik Sawit Dilaporkan ke Kejaksaan

Pengurus Apkasindo Merangin melaporkan PKS ke Kejari Merangin terkait penetapan harga TBS. foto: ist.


Bangko, elaeis.co - Dinilai tidak mematuhi aturan tentang penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS), petani sawit di Kabupaten Merangin, Jambi, melaporkan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di daerah itu ke kejaksaan negeri (kejari) setempat.

Laporan itu dibuat oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Merangin, Joko Wahyono, dan perusahaan yang dilaporkan adalah PT Kresna Duta Agroindo (KDA). Laporan itu disampaikan ke Kejari Merangin Selasa (15/8).

Baca Juga: Harga Referensi CPO Turun, Berikut Nilai Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Terkini

Joko mengatakan, PKS PT KDA diduga melanggar Permentan Nomor 01/permen/KB 2018, Pergub Jambi Nomor 36/ 2021, serta Perda Merangin Nomor 9/2019 yang mengatur tentang penetapan harga TBS. "Kami meminta supaya pihak PT KDA mengembalikan kerugian petani. Yakni selisih harga TBS yang dibayar oleh PKS PT KDA ke petani dengan harga penetapan Disbun Jambi," kata pria yang akrab disapa Jokowa itu kepada elaeis.co, Rabu (16/8).

Dia meminta seluruh PKS yang beroperasi di Jambi tidak seenaknya menetapkan harga TBS para petani sawit. Selama ini banyak PKS yang tidak mematuhi harga TBS sesuai penetapan pemerintah.

"Laporan kami ini sekaligus menjadi pelajaran kepada PKS lainnya di Jambi, terutama PKS yang selalu seenaknya menentukan harga TBS tanpa peduli nasib petani. Kami juga akan melaporkan beberapa PKS tanpa kebun lainnya yang tidak patuh pada regulasi harga TBS," sebutnya.

Menurutnya, harga TBS penetapan Disbun Jambi periode minggu lalu adalah Rp 2.330/kg. Sementara rata-rata harga TBS petani dibeli oleh PKS Rp 1.500 sampai Rp 1.700/kg untuk petani swadaya dan Rp 1.800 sampai Rp 2.200/kg untuk petani bermitra.

"Kami tidak memaksakan harus harga mahal, tapi yang kami inginkan adalah harga yang sebenar-benarnya," tegas Jokowa.

Terpisah, Kepala Kejari Merangin Tri Widodo MH melalui Kasi Intel Ari Pratama MH membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh pihak Apkasindo Kabupaten Merangin.

"Laporan tersebut sudah kita terima satu bundel. Namun untuk proses lebih lanjut, masih menunggu disposisi pimpinan, karena beliau sedang dinas luar," kata Ari.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :