https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Ternyata, Banyak Peron Sawit di Siak Tak Kantongi Izin

Ternyata, Banyak Peron Sawit di Siak Tak Kantongi Izin

Foto ini hanya Ilustrasi. (Istimewa/elaeis)


Siak, elaeis.co - Laju perkembangan  usaha Peron atau tempat penampungan dan pembelian buah kelapa sawit semakin pesat di Kabupaten Siak, Riau. 

Menjamurnya usah itu ditengarai lantaran harga sawit 12 bulan terakhir juga terus berkibar. Namun sayangnya, dari sekian banyak usaha itu, baru lima Peron yang mengantongi izin.

"Memang banyak (peron) di Siak. Tapi baru lima yang kantongi izin. Sisanya, ya kayak gitu lah (belum)," kata Analis Kebijakan DPMPTSP Siak, Teguh Santoso saat berbincang dengan elaeis.co di Siak, Selasa (25/1).

Teguh mengatakan, bisa saja pengusaha Peron lainnya langsung mengurus izin melalui Online Single Submission (OSS). Namun seyogyanya harus tetap melapor ke DPMPTSP. 

"Walau ngurus langsung via OSS, mestinya mereka juga melapor ke kita. Izin OSS ini punya Kementerian Investasi (Kemenves)," kata dia.

Itu jika pengusaha mengurus, jika tidak, tentu ini sangat merugikan bagi pemerintah daerah. Sebab, rusaknya infrastruktur jalan milik kabupaten selama ini sedikit banyaknya juga disebarkan oleh kendaraan usaha tersebut.

Namun, retribusi yang didapat pemerintah daerah hanya sebatas dari izin mendirikan bangunan serta pajak bumi dan bangunan.

Mestinya, pengusaha Peron ini juga harus memiliki surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Izin papan reklame juga mesti ada. Ini ngurusnya di kecamatan. Kalau tak ada izin itu, kecamatan boleh menindaknya. Sebab dari situ pemerintah kecamatan akan dapat retribusinya," kata dia.

Teguh juga mengingatkan agar pemerintah kecamatan lebih proaktif lagi dalam hal ini. Sebab kata dia setiap Peron harus ada papan nama usaha. Jika tidak ada berarti usaha Peron tersebut tidak ada izin dan pemerintah kecamatan dibenarkan menindaknya.

Pengusaha Peron Sawit lanjut Teguh juga wajib melaporkan uji Tera setiap tahunnya ke UPTD Metrologi. Dari laporan itu mestinya pemerintah daerah juga mendapatkan retribusi.

"Uji Tera ini, timbangan Peron yang besar itu lo. Mestinya pengusaha setiap tahun melaporkan Tera usahanya ke UPTD Metrologi Siak," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :