Berita / Sumatera /
Ternyata Ada Lagi Temuan Tumpukan 1 Juta Liter Migor di Medan
Kanwil I KPPU Sumbagut dan Ombudsman RI perwakilan Sumut melakukan sidak ke gudang distributor besar migor di Medan baru-baru ini. Foto: dok. KPPU Sumbagut
Medan, elaeis.co - Masih ingat temuan tumpukan 1 juta liter minyak goreng (migor) kemasan oleh Satgas Pangan Polda di sebuah gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 18 Pebruari 2022 lalu?
Ternyata, sebulan kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut) mendapatkan temuan yang sama di Kota Medan.
Di laman resmi KPPU yang ditengok elaeis.co, Rabu (13/4/2022), Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, menyebutkan, tumpukan 1 juta liter migor kemasan premium merk Sunco dan 30 ribu liter migor kemasan sederhana dengan merk M&M ditemukan di gudang PT Musim Mas.
"Kami tidak bilang itu penimbunan, tapi tumpukan," kata Ridho saat dikonfirmasi elaeis.co.
Ia mengatakan, sidak itu dilakukan oleh KPPU, Dinas Ketahanan Pangan Pemko Medan, dan Polrestabes Medan.
"Belum bisa disebut penimbunan. Pihak Dinas Ketahanan Pangan saat sidak itu menyebutkan, kalau jumlahnya 800 kilogram sampai 1 juta liter, itu bukan penimbunan, merupakan stok," jelasnya.
Pihak Musim Mas pun, kata Ridho, saat itu menyebutkan produksi migor dalam empat atau lima hari memang sekitar 1 juta liter dan setelah itu sudah harus keluar dari gudang untuk didistribusikan.
"Pihak Musim Mas saat itu menyebutkan produksi migor mereka sekitar 250.000 liter per hari. Jadi, kalau empat atau lima hari sekitar sejuta liter. Dan setelah itu dikeluarkan dari gudang untuk didistribusikan," bebernya.
Meski begitu, katanya, KPPU tetap menggunakan persfektif yang berbeda atas temuan tumpukan 1 juta liter migor tersebut.
"Kami tidak melihatnya dari penimbunan, tetapi ada atau tidakkah penahanan pasokan, ada enggak pengurangan produksinya," kata Ridho.
Sejauh ini hal tersebut masih dalam proses penelitian intensif, yaitu meminta Musim Mas memberikan data resmi ke KPPU.
"Pihak Musim Mas belum memberikan data yang diminta terkait temuan migor tersebut," katanya.
"Tapi ini kan belum masuk tahap penyelidikan. Kalau sudah masuk tahap penyelidikan, kita bisa minta upaya secara paksa ke Musim Mas terhadap data yang diminta. Upaya paksa itu dilakukan tim penyelidikan dari kantor pusat KPPU di Jakarta," tambahnya.
Saat dikonfirmasi elaeis.co melalui aplikasi pesan singkat terkait temuan migor tersebut, Yuandy Lie dari PT Musim Mas hanya berkomentar pendek.
"Sudah diklarifikasi beritanya oleh Satgas, Pak," katanya.
Sebagai informasi, dalam laman resmi KPPU, Ridho yang saat itu menerima salah satu organisasi masyarakat (ormas) menyampaikan bahwa KPPU Kanwil I tidak pernah menyatakan adanya penimbunan melainkan menemukan tumpukan.
Adapun soal penimbunan merupakan ranah pidana dan aturan terkait penimbunan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015. KPPU sendiri hanya akan mendalami lebih lanjut keterkaitannya dengan dugaan adanya praktek kartel dalam mengurangi produksi atau menahan pasokan bersama-sama dengan pelaku usaha lain.
”Terkait dugaan adanya kartel dalam industri minyak goreng, KPPU sudah masuk ke dalam proses penyelidikan di mana dalam penyelidikan dibutuhkan minimal dua alat bukti agar bisa masuk ke tahap selanjutnya. Proses penyelidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dengan waktu 60 hari kerja dan dapat diperpanjang kembali," tegas Ridho.







Komentar Via Facebook :