https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Ternaknya Diangkut Satpol PP, Petani Sawit Harus Tebus Segini

Ternaknya Diangkut Satpol PP, Petani Sawit Harus Tebus Segini

Ternak yang berkeliaran di jalan diamankan Satpol PP Kaur. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, dibantu anggota polres setempat kembali menggelar penertiban ternak milik petani sawit. Upaya tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Hewan Ternak. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain MM mengatakan, pihaknya telah menertibkan ternak milik petani sawit dan berhasil mengamankan 8 ekor sapi serta 7 ekor kambing. Ternak itu dilepasliarkan pemiliknya di pinggir jalan di Kecamatan Tetap dan Kecamatan Kaur Selatan. "Ternak kita amankan karena berkeliaran di pinggir jalan," katanya, Rabu (25/10).

Menurutnya, penertiban ternak yang dilakukan beberapa kali terbukti cukup efektif menurunkan jumlah hewan yang berkeliaran di jalan. Buktinya, jumlah ternak yang diamankan kali ini lebih sedikit dibandingkan dengan operasi sebelumnya.

"Ini tandanya banyak petani sawit sudah sadar untuk mengandangkan ternaknya. Alhamdulillah sudah mulai tertib. Yang terjaring razia tidak sebanyak bulan-bulan sebelumnya," imbuhnya. 

Menurutnya, operasi penertiban ternak ini lebih fokus dilakukan di Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap. "Ini cuma di kawasan kota saja. Kalau kita turun ke daerah, misalnya ke Padang Guci, pasti lebih banyak lagi ternak milik petani sawit yang berkeliaran di sana," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa ternak yang ditangkap oleh Satpol PP harus ditebus oleh pemiliknya. "Kalau ternaknya mau diambil, harus membayar biaya pemeliharaan sesuai dengan Pasal 6 Perda Nomor 02 Tahun 2023. Untuk hewan ternak sapi, biaya pemeliharaan yang dikenakan adalah sebesar Rp 350 ribu per ekor, sementara untuk kambing sebesar Rp 150 ribu per ekor," paparnya.

Dia menekankan bahwa penertiban ternak bertujuan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib dan mencegah kecelakaan lalu lintas. "Jangan sampai hewan ternak mengganggu ketertiban umum. Kawasan Kaur harus bebas dari ternak yang berkeliaran sehingga masyarakat aman saat berkendara di jalan," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :