https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Terlapor Mangkir, Sidang Perkara Dugaan Kartel Minyak Goreng Ditunda

Terlapor Mangkir, Sidang Perkara Dugaan Kartel Minyak Goreng Ditunda

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perkara dugaan kartel minyak goreng. Foto: KPPU


Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang majelis pemeriksaan pendahuluan atas perkara nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran penjualan minyak goreng kemasan, Senin (17/10). 

27 korporasi menjadi terlapor karena diduga melanggar Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Para produsen tersebut diduga melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia. 

Pada sidang perdana itu investigator penuntutan KPPU seyogyanya diagendakan membacakan laporan dugaan pelanggaran sesuai alat bukti, ketentuan yang dilanggar, dan analisis pembuktian unsur pasal yang dilanggar. Namun persidangan akhirnya ditunda karena tidak semua terlapor hadir.

Kepala Panitera, Akhmad Muhari, mengatakan, setelah sidang itu dibuka, majelis komisi KPPU memutuskan untuk menunda sidang kartel minyak goreng lantaran empat dari 27 terlapor mangkir. 

"Pemanggilan secara patut kembali dilakukan sebanyak dua kali sebelum menyatakan pemeriksaan pendahuluan, dan sidang ditunda hingga 20 Oktober 2022 mendatang," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima elaeis.co, Selasa (18/10). 

Dia menjelaskan, empat pihak yang mangkir itu adalah terlapor I yakni PT Asianagro Agungjaya, terlapor XVII PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial, terlapor XX PT Budi Nabati Perkasa, dan terlapor XXI PT Tunas Baru Lampung.

"Jika saat sidang lanjutan digelar namun terlapor tidak juga hadir setelah pemanggilan secara patut, maka sidang diteruskan tanpa kehadiran para terlapor," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :