https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Terkait Konflik Lahan Sawit di Kalbar, Pengamat: Audit Investigasi HGU dan INLOK Harus Dilakukan

Terkait Konflik Lahan Sawit di Kalbar, Pengamat: Audit Investigasi HGU dan INLOK Harus Dilakukan

Dr Herman menekankan audit investigasi HGU dan INLOK sawit di Kalbar penting dilakukan untuk mengungkap pelanggaran. Dok.Istimewa


Jakarta, elaeis.co - Konflik kepemilikan lahan kelapa sawit di Kalimantan Barat semakin memprihatinkan. Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menekankan perlunya audit investigasi atas Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Lokasi (INLOK) perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah ini.

Menurut Herman, audit investigasi penting untuk memastikan legalitas perizinan dan transparansi kepemilikan lahan. 

“Audit ini akan menelusuri dugaan pelanggaran hukum, termasuk praktik penggelapan pajak dan pembukaan galian C di area HGU dengan dalih lahan belum ditanami,” ujarnya, Rabu (3/9). Praktik tersebut menurutnya jelas melanggar aturan namun kerap dibiarkan tanpa sanksi.

Konflik agraria di Kalbar hampir terjadi di seluruh kabupaten. Tumpang tindih lahan antara perusahaan dan masyarakat adat atau petani lokal menjadi persoalan utama. 

Banyak perusahaan mengklaim lahan yang sebenarnya telah digarap turun-temurun oleh warga. Audit investigasi diharapkan bisa memetakan ulang batas lahan secara akurat sehingga penyelesaian konflik dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Herman juga menyoroti masalah kewajiban kebun plasma. Seringkali perusahaan menjanjikan lahan plasma kepada masyarakat, namun pelaksanaannya tidak jelas. Banyak laporan menyebut plasma tidak terealisasi atau dikelola tanpa transparansi, merugikan warga dan negara. 

“Pemeriksaan kewajiban plasma dalam audit sangat penting agar hak-hak masyarakat desa benar-benar terpenuhi,” tegas Herman.

Selain itu, lahan tidak produktif di HGU perusahaan juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah yang tidak diusahakan dapat dicabut haknya dan didistribusikan kepada masyarakat sesuai prinsip land reform. 

Herman menekankan bahwa redistribusi lahan harus menjadi solusi nyata agar tanah memberi manfaat bagi rakyat, bukan hanya dikuasai segelintir pihak.

Herman menilai pemerintah daerah, khususnya para bupati, belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan konflik lahan. 

“Banyak warga dikriminalisasi saat memperjuangkan haknya, sementara para bupati seolah menutup mata. Padahal persoalan ini sudah lama menjadi jeritan warga desa,” pungkas Herman.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :