https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Terjerat, Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Bengkalis

Terjerat, Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Bengkalis

Terjerat, Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Bengkalis


Pekanbaru, Elaeis.co - Seekor harimau sumatera ditemukan mati di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Naasnya, satwa liar dilindungi itu ditemukan mati dalam keadaan terjerat.

Satwa bernama latin panthera tigris sumatrae itu ditemukan Minggu (17/10) oleh masyarakat yang tengah membersihkan kebun diwilayah tersebut.

"Jadi, setelah menemukan harimau tersebut, warga langsung melaporkan ke Polsek Bukit Batu. Kebetulan saat itu terdapat petugas yang tengah melaksanakan patroli karhutla di wilayah tersebut," kata Plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara kepada Elaeis.co, Minggu (17/10).

Mendapat laporan itu, pihak Polsek Bukit Batu lantas meneruskan informasi tersebut ke pihak BBKSDA Riau. Selanjutnya petugas dan tim BBKSDA Riau resort Bukit Batu dan bersama warga menuju lokasi ditemukannya harimau tersebut.

"Tim langsung melakukan identifikasi awal. Kemudian bersama Manggala Agni, tim mengamankan seekor bangkai harimau tersebut," paparnya.

Ujar Fifin, lokasi ditemukannya bangkai harimau sumatera tersebut merupakan hutan produksi konferesi (HPK). Wilayah tersebut merupakan perladangan masyarakat dan hanya berjarak 21,85 km dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Batu.

"Harimau itu berjenis kelamin betina, kondisi terjerat kaki kiri bagian depan, dengan jenis jerat seling," jelasnya.

Saat ini bangkai harimau tersebut telah dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan neukropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut mengalami kematiannya.

"Kita tak bosan-bosan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi," katanya.

Dalam hal ini pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000, begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :