https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Terima Banyak Pengaduan Petani Plasma, Pemprov Kalbar Angkat Tangan

Terima Banyak Pengaduan Petani Plasma, Pemprov Kalbar Angkat Tangan

Ketua KPPU RI, Dr M Afif Hasbullah, menyerahkan penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan sawit di Kalbar. foto: dok. KPPU


Pontianak, elaeis.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memfasilitasi kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Inti-Plasma Perkebunan Kelapa Sawit yang digagas oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).

Ketua KPPU RI, Dr M Afif Hasbullah, mengatakan, lembaga yang dipimpinnya memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan dan melakukan penegakan hukum atas upaya menguasai dan memiliki yang dilakukan oleh pelaku usaha besar atau menengah kepada UMKM yang menjadi mitranya. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008.

“Tujuan kita bukan hanya sekedar menjalin kemitraan, namun mewujudkan pelaksanaan kemitraan yang sehat sehingga UMKM maupun usaha besar akan memperoleh manfaat dan dapat tumbuh bersama serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya dalam keterangan resmi Diskominfo Kalbar.

Baru-baru ini KPPU berhasil menuntaskan perselisihan antara perusahaan sawit PT Limpah Sejahtera (LP) dengan petani plasma Koperasi Perkebunan Maju Bersama. Lewat pengawasan yang dilakukan KPPU, akhirnya ada perubahan perilaku PT Limpah Sejahtera dalam pelaksanaan kemitraan pola inti-plasma.

"KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan dan melakukan penegakan hukum. Saat ini tercatat setidaknya ada 24 perkara kemitraan perkebunan kelapa sawit yang sudah diselesaikan KPPU," ungkapnya.

Lebih lanjut Ketua KPPU menyampaikan, perkembangan UMKM memiliki peran yang sangat penting sebagai penggerak roda perekonomian negara. Upaya yang dapat dilakukan oleh UMKM dalam meningkatkan eksistensi dan peranannya di sektor industri salah satunya menjalin hubungan kerja sama dengan usaha besar melalui mekanisme kemitraan. Kemitraan yang sehat antara pelaku usaha UMKM dan pelaku usaha besar dapat memberikan multiplier effect ekonomi yang baik bagi perekonomian nasional.

Dalam hubungan kemitraan, terdapat persaingan yang tak sebanding di antara UMKM dan usaha besar. "Faktor skala usaha yang lebih kecil menyebabkan posisi tawar UMKM lemah. Di situlah KPPU hadir untuk mengawasi hubungan kemitraan tersebut agar berjalan dengan sehat tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan," paparnya.

"Dalam mewujudkan kemitraan yang sehat, terdapat prinsip dasar dari kerja sama usaha yaitu saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan yang harus selalu diingat. Sehingga kemitraan yang terjalin tidak dibentuk atas dasar paksaan atau tekanan salah satu pihak," imbuhnya.

Sekda Kalimantan Barat, dr Harisson, menyampaikan apresiasi kepada KPPU RI yang sudah banyak membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kemitraan.

"Pemprov Kalbar banyak menerima pengaduan dari petani plasma dan koperasi plasma yang berselisih paham dengan pihak perusahaan. Kami sering mengalami kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di perkebunan. Ini disebabkan izin perkebunan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, bukan pemprov,” tukasnya.

"Pemprov Kalbar memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPPU RI yang sudah menjembatani dan menyelesaikan beberapa permasalahan antara inti dan plasma yang ada di Kalbar. Ke depannya diharapkan dapat terus bermitra dengan petani plasma perkebunan kelapa sawit dan melakukan transfer knowledge," sambungnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :