https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Tanah Bersertifikat Mau Dijadikan TORA, Profesor ini Menyebutnya Kusut Logika

Tanah Bersertifikat Mau Dijadikan TORA, Profesor ini Menyebutnya Kusut Logika

Kawasan pemukiman transmigrasi di Riau. Foto: Indragirione.com


Jakarta, elaeis.co - Ada lahan transmigrasi di Riau yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) tapi ternyata diklaim masuk dalam kawasan hutan. Gubernur Riau, Syamsuar, berencana menyelesaikan masalah itu dengan menjadikannya sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Namun rencana itu langsung menuai kritik. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Sudarsono Soedomo, mengatakan, lahan transmigrasi tidak tepat dijadikan TORA.

"TORA itu untuk kawasan hutan. Sedangkan transmigrasi dan sudah bersertifikat, itu bukan kawasan hutan," kata Sudarsono saat berbincang dengan elaeis.co melalui sambungan telepon, Rabu (9/3).

Baca juga: Ini Solusi untuk Areal Transmigrasi yang Masuk Kawasan Hutan

"Jika kemudian lahan yang sudah bersertifikat itu diklaim sebagai kawasan hutan, sudah seharusnya dikoreksi. Bukan melalui TORA, koreksi saja keputusan kawasan hutannya itu," ujar lelaki 65 tahun ini.

Dia menegaskan bahwa lahan yang sudah bersertifikat artinya sudah diakui oleh negara hak kepemilikannya. Sehingga, lahan tersebut tidak bisa lagi diklaim sebagai kawasan hutan, apalagi dijadikan sebagai TORA.

"Yang perlu dikoreksi itu, kok bisa tanah yang sudah bersertifikat diklaim sebagai kawasan hutan. Sertifikat itu kan yang memberikan Pemerintah Republik Indonesia. Kalau tanah itu dijadikan TORA, itu artinya Kehutanan tidak mengakui Pemerintah Republik Indonesia. Tidak bisa itu masuk obyek TORA," kata dia.

"Tanah sudah SHM asal program transmigrasi mau diselesaikan dengan TORA? Ini kusut logika namanya. Tanah itu tidak punya masalah, yang bermasalah itu kawasan hutannya," pungkasnya. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :