Berita / Serba-Serbi /
Tak Terbukti Cabul, Dekan Fisip Unri Divonis Bebas
Dekan Fisip Unri Syafri Harto. Elaeis.co/Sany
Pekanbaru, elaeis.co - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto. Hakim Estiono menilai, Syafri Harto tak terbukti melakukan cabul terhadap mahasiswinya, Lm.
Wajah Syafri Harto tampak cerah usai vonis bebas yang dibacakan hakim Rabu (30/3). Pengacara Syafri juga tampak hadir secara virtual saat sidang vonis dibacakan secara terbuka dan sekaligus terbatas.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ujar Estiono.
Karena dinilai tidak bersalah, hakim meminta Syafri segera dibebaskan dari tahanan. Bahkan, hakim juga meminta agar nama baik Syafri dipulihkan akibat kasus itu.
"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," tegas majlis.
Usai mendengar vonis, Syafri Harto langsung menerima putusan.
Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual itu menjadi sorotan publik karena viral di media sosial. Lm menceritakan atau Speak Up, atas kejadian pahit yang dialaminya ke instagram.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @mahasiswa_universitasriau itu, Lm menceritakan kronologisnya. "Saya mahasiswi hubungan internasional fisip UNRI angkatan 2018 yang mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus," ujarnya dalam video itu.
Dalam video tersebut disampaikan juga kronologi dirinya sampai bisa mendapatkan dugaan perilaku tak senonoh dari dosen pembimbingnya tersebut. Usai viral video pengakuan mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual, Syafri Harto membantah tudingan itu.







Komentar Via Facebook :