Berita / Nasional /
Tak Obahnya Kayak Duta Palma, Pospera Minta Kejagung Bertindak soal Kasus PT DSI di Siak
Penolakan eksekusi lahan masyarakat yang dilakukan PN Siak. (Sahril/Elaeis)
Siak, elaeis.co - Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Riau menilai kasus PT Duta Swakarya Indah (DSI) tidak obahnya seperti PT Duta Palma Group yang telah merugikan negara triliunan rupiah lantaran tidak memiliki hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak.
Untuk itu Pospera Riau meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bertindak atas perbuatan merugikan negara tersebut.
Sebelumnya, Humas PT DSI Ali Tanoto mengaku perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Dayun dan Mempura ini belum memiliki HGU.
"PT DSI sedang melakukan pengurusan HGU. Masih dalam proses," kata Ali kepada wartawan, pekan lalu.
Sekretaris DPD Pospera Riau Khairul Ikhsan Chaniago mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi di bidang lingkungan, kehutanan, dan perkebunan sudah jelas terjadi di tubuh PT DSI. Untuk itu ia meminta Kejagung sudah bisa melakukan penyelidikan.
"Itu sudah jelas perbuatan pidananya. Apalagi PT DSI sudah mengakui baru melakukan pengurusan HGU. Padahal perusahaan beroperasi sudah bertahun-tahun," kata Khairul dalam keterangan tertulisnya kepada elaeis.co, Rabu (26/10).
Menurutnya, tindakan PT DSI ini telah merugikan negara lantaran perusahaan tidak mengantongi HGU dan izin lainnya yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan perkebunan.
Kemudian, Khairul menyebut Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006, tanggal 8 Desember 2006 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI seluas 8.000 hektare yang terletak di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak juga tidak berlaku lagi.
"Izin lokasi tersebut berlaku hanya 3 tahun atau sampai 8 Desember 2009. Artinya hal itu tidak bisa dijadikan dasar hukum penguasaan tanah oleh PT DSI,” ujarnya.
Dengan fakta-fakta ini maka Pospera meminta Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelidiki dugaan kerugian negara atas operasional PT DSI di wilayah Kabupaten Siak.
Pospera Riau memandang Bupati Siak juga secara melawan hukum telah menerbitkan IUP budi daya kepada PT DSI.
"Jika ditemukan tindak pidana korupsi di bidang lingkungan, kehutanan dan perkebunan, maka Kejagung harus mengusutnya secara tuntas," kata dia.
"Kalau saya melihat, kasus PT DSI hampir sama dengan kasus korupsi PT Duta Palma Group yang merugikan negara triliunan rupiah. Hal ini sama dengan perbuatan yang dilakukan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman yang memberikan IUP kepada Duta Palma Group di Inhu saat ini berstatus tersangka," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :