https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Tak Ada Lahan Ilegal, Sawit Haji Isam Tepis Isu Masuk Kawasan Hutan

Tak Ada Lahan Ilegal, Sawit Haji Isam Tepis Isu Masuk Kawasan Hutan

Ilustrasi - TBS kelapa sawit.


Jakarta, elaeis.co - Emiten sawit milik Haji Isam, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), menegaskan tidak memiliki lahan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin. Pernyataan ini muncul menanggapi permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat Nomor S-11652/BEI.PP2/10-2025 pada 9 Oktober 2025.

Direktur Utama JARR, Indra Irawan, menjelaskan dalam surat tanggapan resmi Jumat (10/10) bahwa seluruh kegiatan operasional perkebunan sudah sesuai peraturan dan perizinan yang berlaku.

“Perseroan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah,” tulis Indra. 

Ia menambahkan, JARR tidak pernah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas PKH, KLHK, Kejaksaan Agung, maupun instansi pemerintah lainnya.

Karena tidak ada surat atau sanksi, JARR menegaskan tidak ada kewajiban membayar denda dan tidak ada dampak material terhadap laporan keuangan perusahaan, termasuk aset, kewajiban kontinjensi, maupun laba bersih tahunan.

Perusahaan juga memastikan tidak ada langkah penyelesaian legalitas lahan karena seluruh lahan JARR sudah jelas statusnya. Dengan demikian, JARR tidak mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) maupun aturan lain di Undang-Undang Cipta Kerja.

Meski begitu, manajemen menekankan penguatan legalitas internal terus dilakukan untuk memastikan seluruh operasional perkebunan tetap sesuai aturan.

“Perseroan memastikan kegiatan operasional sudah sesuai ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan dengan memperkuat sisi legalitas internal,” jelas Indra.

Terkait risiko hukum atau penertiban lahan, JARR menilai tidak ada dampak material terhadap kelangsungan usaha atau harga saham, karena penilaian harga saham tetap mengikuti mekanisme pasar dan sentimen publik.

Dengan klarifikasi ini, JARR menegaskan posisinya, seluruh lahan legal, operasional sah, dan tidak terlibat isu masuk kawasan hutan, sekaligus menepis rumor yang sempat beredar di publik.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :