https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Tahun Depan, Minyak Goreng Curah Tamat

Tahun Depan, Minyak Goreng Curah Tamat

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan. (Tangkapan layar)


Jakarta, Elaeis.co - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyampaikan, per tanggal 1 Januari 2022, pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah di pasar. Pasalnya, harga minyak goreng curah sangat tergantung pada harga minyak sawit mentah (CPO).

"Untuk hal ini, pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti dan mewajibkan peredaran minyak kemasan," kata Oke dalam wabinar belum lama ini.

Larangan perdagangan minyak goreng curah juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Dalam Pasal 27 beleid tersebut, Kemendag menyatakan minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.

Pemerintah membikin kebijakan itu lantar minyak goreng bentuk kemasan karena dapat disimpan dalam jangka waktu yang panjang sehingga harganya terkendali.

Oke tidak menampik bahwa kebutuhan minyak goreng curah saat ini sangat tinggi yakni 5 juta liter dalam setahun. Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta. 

Menurut Oke, hanya ada 2 negara yang sampai saat ini masih mengedarkan minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia. 

"Jadi kesimpulannya, kalaupun nanti harga CPO naik, tidak berdampak langsung pada harga minyak goreng kemasan. Artinya, ketika CPO naik, harga minyak kemasan masih stabil," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :