Berita / PSR /

Syarat Bebas Gambut Dihapus, Realisasi PSR Diharapkan Maksimal Tahun Ini

Syarat Bebas Gambut Dihapus, Realisasi PSR Diharapkan Maksimal Tahun Ini

Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit. (Dok. Elaeis)


Pekanbaru, elaeis.co - Belum lama ini Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alamsyah mengumumkan bahwa surat keterangan bebas lindung gambut yang sebelumnya menjadi syarat dalam pengajuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah dihapuskan. 

Hal ini diapresiasi oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO). Karena syarat itu dinilai menghambat pelaksanaan PSR di tahun 2022 lalu. 

"Kami dari petani sawit APKASINDO Riau sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Dirjenbun ini. Alhamdulillah suara petani di dengar. Karena kita juga sudah beberapa kali menyuarakan ini ke Dirjenbun dan Kementan," kata Sekretaris DPW APKASINDO Riau, Djono Albar Burhan kepada elaeis.co, Selasa (24/1). 

"Karena memang ini sangat-sangat menyulitkan petani. Terbukti dengan pencapaian PSR yang nol persen di 2022. Karena itu kan uang petani, alangkah baiknya petani itu dipermudah mendapatkannya. Ini juga kan untuk kemaslahatan masyarakat luas 25 tahun ke depan," tambahnya. 

Petani sawit milenial ini berharap, dengan dihapusnya syarat bebas dari kawasan lindung gambut ini diharapkan realisasi PSR di tahun 2023 kembali meningkat. 

"Mudah-mudahan, dengan dihapusnya persyaratan bebas dari kawasan lindung gambut ini dapat mempermudah. Ya kami berharap di tahun 2023 ini capaian PSR jauh lebih meningkat dibandingkan tahun 2022," ujarnya.

Komentar Via Facebook :