Berita / Sumatera /
Sumut Bentuk Tim Khusus Untuk Tangani Persoalan Sawit
Ilustrasi (Net)
Medan, Elaeis.co - Gubernur Sumatera Utara (sumut) Edy Rahmayadi membentuk Tim Pelaksana Daerah Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (TPD RAP-KSB) Sumut dengan periode kerja 2020-2024. Pembentukan tim tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/384/KPTS/2021 Tanggal 9 Juli 2021.
Dari informasi yang diperoleh Elaeis.co, Jumat (16/7), TPD ini akan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Provinsi lewat pos yang ada pada Dinas Perkebunan dan dinas terkait lainnya di jajaran Pemprov Sumut.
"Serta APBN, BPDPKS, GAPKI Sumatera Utara, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian petikan surat keputusan tersebut.
TPD itu terdiri dari lima kelompok kerja yang beranggotakan sejumlah pihak yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit. Termasuk kalangan petani sawit yang tergabung dalam asosiasi masing-masing.
Kepala Dinas Perkebunan Sumut ditunjuk selaku Ketua Harian TPD RAP-KSB. Tim ini akan didampingi oleh enam orang tenaga ahli yang berasal dari kalangan akademisi, lembaga survei, unsur Pemprov Sumut, dan GAPKI Sumut.
TPD ini sendiri dibentuk untuk menangani persoalan yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit seperti peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, membuat tata kelola perkebunan, dan penanganan sengketa yang terkait perkebunan.
TPD ini juga bertugas mengupayakan dukungan percepatan pelaksanaan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), termasuk bagi para pekebun, serta membuka akses pasar bagi produk kelapa sawit.







Komentar Via Facebook :