https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Sudah Setahun Diusut, Lebih 300 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi PSR

Sudah Setahun Diusut, Lebih 300 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi PSR

Penanaman perdana PSR di Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Foto: Disbun Sumut/ilustrasi


Stabat, elaeis.co – Pengusutan dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang merugikan negara sekitar Rp 29 miliar terus berjalan. Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres  Langkat sejauh ini sudah memeriksa sedikitnya 320 saksi dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Kanit Tipikor  Polres Langkat, Ipda Chris Rismawan, menepis tudingan bahwa penanganan kasus tersebut jalan di tempat. “Ini dibuktikan dengan naiknya kasus penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya melalui keterangan resmi baru-baru ini.

Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana PSR  ini mencuat saat Kapolres Langkat yang saat itu dijabat AKBP Danu Pamungkas Totok melakukan kunjungan ke Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu. Warga setempat membeberkan kecurigaan mereka dan Danu langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Langkat melakukan penyelidikan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian menemukan kerugian negara yang cukup fantastis.

"Dana sempat dicairkan oleh pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit  (BPDPKS) sekitar Rp 13 miliar. Setelah mencuatnya kasus ini, sisa dana sudah dibekukan,” ungkapnya.

Menurutnya, modus penyelewengan dana adalah dengan membentuk kelompok tani fiktif. 8 orang yang diduga terlibat, termasuk perangkat desa, mantan kepala dinas, dan kontraktor, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AO, SP, IG, DH, AS, OG, SN dan NS.

“Sudah dipanggil untuk diperiksa, namun dua orang saja yang datang. Mereka dikenai wajib lapor,” paparnya.

Dia mengakui pengusutan kasus tersebut cukup lama, sudah berjalan sekitar setahun. “Dalam menangani kasus ini, penyidik harus berhati-hati menjalankan semua tahapan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tukasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :