Berita / Sumatera /
Sudah Bangun Plasma, PT BRS Minta Perpanjangan HGU Jangan Diributkan
Masyarakat dan pihak PT BRS berdebat terkait operasional perusahaan. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, mengklaim sudah membangun kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari kebun inti seluas 700 hektare. Masyarakat dinilai tidak berhak melakukan penolakan terhadap perpanjangan hak guna usaha (HGU) yang masih dalam proses di Kementerian ATR/BPN.
Manager Kebun PT BRS, Abdin Mahulae mengatakan, pihaknya telah memenuhi kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen untuk masyarakat dari 11 desa penyangga di Kecamatan Air Napal dan Tanjung Agung Palik. Sehingga masyarakat seharusnya tidak protes dengan aktivitas usaha yang dijalankan oleh PT BRS.
"Kewajiban sudah kami jalankan, masyarakat seharusnya tidak protes," kata Abdin, kemarin (29/1).
Menurutnya, jika masyarakat tidak suka dengan aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit milik PT BRS, masyarakat dapat menempuh jalur hukum. Sebab, katanya, seluruh aktivitas usaha yang dijalankan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Namun anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro mengatakan, konflik antara PT BRS dan masyarakat tidak mungkin terjadi kalau perusahaan telah memenuhi kewajibannya. "Mungkin akibat harapan masyarakat belum bisa dipenuhi perusahaan," katanya.
Ia berharap, perusahaan bisa memenuhi tuntutan masyarakat. Sehingga konflik ini tidak menjadi lebih panjang. Apalagi sampai terjadi aksi anarkis.
"Kita harap perusahaan melakukan pertemuan dengan masyarakat dan bertanya apa yang diinginkan. Jangan sampai konflik ini terus terjadi dan berkepanjangan," tutupnya.







Komentar Via Facebook :