https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Stok di Awal Tahun Dijamin Aman, Harga Pupuk Subsidi Tidak Ada Kenaikan

Stok di Awal Tahun Dijamin Aman, Harga Pupuk Subsidi Tidak Ada Kenaikan

Pekerja menurunkan pupuk untuk disimpan di gudang distributor. foto: Pupuk Indonesia


Jakarta, elaeis.co - Pemerintah melalui PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyiapkan sebanyak lebih 4,7 juta juta ton subsidi pupuk untuk petani.

Masing-masing 2,7 juta ton Urea, 2 juta ton NPK, dan 19,7 ribu ton untuk NPK Formula Khusus guna memastikan musim tanam tahun 2024 dapat berjalan optimal.

PT Pusri sebagai salah satu anak usaha Holding Pupuk telah menyediakan ketersediaan stok pupuk di semua lini. Total alokasi pupuk subsidi untuk Pusri yaitu 981.938 ton Urea bersubsidi dan 255.106 ton NPK bersubsidi.

Pusri bertanggung jawab untuk Urea bersubsidi pada wilayah kerja Provinsi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. 
Di semua wilayah tersebut, dapat dipastikan pupuk bersubsidi sudah tersedia di seluruh kios dan dapat ditebus oleh petani yang sudah terdaftar.

VP Humas Pusri, Rustam Effendi menyampaikan bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 744 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 20 Desember Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Anggaran 2024, harga subsidi pupuk masih normal seperti tahun sebelumnya.

"Tidak ada kenaikan. Yakni Rp 2.250 per kilogram untuk Urea, Rp 2.300 per kilogram untuk NPK, serta Rp 3.300 per kilogram untuk NPK khusus Kakao," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (13/1).

Terkait setelah penyaluran, pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan terbitnya SK dari pemerintah setempat. “Tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios,” sebutnya.

Tidak semua petani bisa mendapatkan subsidi pupuk, karena ada syarat bagi petani untuk mendapatkan subsidi pupuk. “Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022,” tegasnya.

Dalam dokumen itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok pertanian dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal 2 (dua) hektar.

Selain itu, Pusri juga menyediakan pupuk nonsubsidi lainnya seperti NPK Kopi, NPK Singkong, dan produk inovasi lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan petani. “Jadi apapun tanamannya, Pusri pupuknya”, tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :