https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Sri Mulyani: DBH Sawit Dicairkan pada Semester II/2023

Sri Mulyani: DBH Sawit Dicairkan pada Semester II/2023

Menkeu Sri Mulyani. foto: Kemenkeu


Jakarta, elaeis.coInsentif fiskal untuk pemerintah daerah (pemda) berupa dana bagi hasil (DBH) Sawit akan dicairkan pada semester II/2023. 

"Akan dibayar ke pemda melalui transfer ke daerah (TKD), kita bayarkan di semester dua," jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (10/7).

Menurutnya, penyaluran DBH Sawit bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah dengan tetap memperhatikan kontribusi masing-masing daerah.

"Transfer ke daerah akan tetap dijaga. Kita mulai menyalurkan DBH Sawit yang merupakan hal baru sebesar Rp3,4 triliun," sebutnya.

DBH Sawit bersumber dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) ekspor minyak sawit (CPO). Batas minimum alokasi per daerah penghasil untuk tahun anggaran 2023 adalah Rp 1 milyar.

DBH Sawit diberikan kepada untuk 350 pemerintah daerah penghasil sawit. Masing-masing daerah penghasil, berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi termasuk 4 daerah otonomi baru di Papua.

"Besarnya porsi DBH Sawit minimal 4% dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," jelasnya.

Formulasi pembagian DBH yakni pemerintah provinsi akan mendapatkan 20 persen, sementara kabupaten/kota penghasil akan mendapatkan 60 persen, dan kabupaten/kota yang berbatasan mendapatkan 20 persen.  

Kemudian persentase tersebut dikalikan dengan porsi DBH Sawit minimal 4% sehingga menghasilkan proporsi penerimaan masing-masing provinsi 0,8 %, Kabupaten/Kota penghasil 60% x 4% = 2,4%, dan Kabupaten/Kota berbatasan 20% x 4% = 0,8%.

Dia menambahkan, penetapan batas minimum penerimaan daerah sebesar Rp 1 milyar dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa PE dan BK tergantung volume ekspor dan harga di pasar.

Di tahun 2022, beberapa bulan PE dan BK sebesar 0 sehingga penerimaannya juga 0. "Itu artinya sumber dana DBH Sawit 0 sehingga ada daerah yang mendapatkan porsi sangat kecil. Makanya kami putuskan ada batas minimum, minimal dapat Rp 1 milyar per daerah," jelasnya.

Sesuai Pasal 120 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), variabel untuk kabupaten/kota penghasil adalah luas lahan dan produktivitas CPO. Sedangkan untuk kabupaten/kota berbatasan, variabelnya adalah batas wilayah.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :