https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

SPKS: Perusahaan Wajib Punya HGU

SPKS: Perusahaan Wajib Punya HGU

Ilustrasi-kebun kelapa sawit. (Dok.Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Gubernur Riau, Syamsuar sebelumnya menyampaikan bahwa ada sebanyak 84 dari 224 perusaahan perkebunan kelapa sawit di Riau tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). 

Mantan Bupati Siak itu mengaku informasi ini telah disampaikan kepada Kakanwil BPN Riau dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau. Sebab hal ini merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). Termasuk perhitungan pajak perkebunannya.

Perihal ini tentu masih menjadi perbincangan hangat bagi sejumlah pihak. Terutama yang berkecimpung di dunia perkebunan kelapa sawit.

Seperti halnya Sekretaris Jendral Serikat petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto yang mengatakan bahwa perusahaan kelapa sawit yang tidak mengantongi HGU harus segera mengajukan. Sebab HGU merupakan syarat wajib agar perusahaan tersebut dapat beroperasi.

"Ini kan sudah ada regulasinya. Dimana pasca putusan MK dalam perkara pengujian UU 39/2014 tentang perkebunan, perusahaan beroperasi setelah memiliki IUP dan HGU," terangnya saat berbincang bersama elaeis.co, Kamis (8/12).

Sementara kondisi saat ini justru menimbulkan pertanyaan bagi Darto. Bagaimana bisa sebuah perusahaan belum mengurus atau mengantongi HGU  setelah putusan tersebut. Maka tidak lain kata dia, wajib bagi perusahaan segera ajukan HGU tadi.

Sebab menurutnya, untuk proses pemberian IUP budidaya dan IUP pengolahan tidak akan berjalan jika lahan belum berstatus HGU.

"Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Untuk itu pemerintah juga harus tegas untuk menegur perusahaan agar melakukan pengurusan HGU," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :