https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Sosialisasi Tak Mempan, Tindakan Tegas pun Dilakukan

Sosialisasi Tak Mempan, Tindakan Tegas pun Dilakukan

Truk ODOL terjaring razia di Pasangkayu. foto: Humas Polres Pasangkayu


Mamuju, elaeis.co - Sosialisasi tentang larangan truk kelebihan muatan dan ukuran yang dimodifikasi (over dimension over load/ODOL) di Sulawesi Barat sepertinya belum membuat pelaku usaha sadar. Buktinya, sampai sekarang masih banyak berkeliaran truk ODOL di berbagai kabupaten/kota, salah satunya di Pasangkayu.

Untuk menertibkan lalu lintas dalam kota Pasangkayu dari truk ODOL, Satlantas Polres Pasangkayu melakukan penertiban dan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar. Di antara kendaraan yang ditertibkan yakni yang tidak memiliki surat kendaraan dan truk bermuatan berlebih serta tidak menggunakan penutup bak.

"Kendaraan listrik dan roda dua juga ikut diperiksa, tapi kendaraan ODOL menjadi perhatian utama. Pasalnya, selama ini kendaraan tersebut sering digunakan di jalan raya," jelas Kasat Lantas Polres Pasangkayu, AKP Abdul Aziz Gani, melalui keterangan resmi Humas Polres Pasangkayu.

"Ini tindakan susulan, sebelumnya kami sudah melakukan sosialiasi beberapa kali terlebih dahulu," tambahnya.

Mantan Kapolsek Pasangkayu itu menekankan bahwa tujuan utama kegiatan itu adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Karena itu dia menginstruksikan kepada seluruh anggota agar lebih humanis dalam melaksanakan tugas, namun tetap tegas.

“Saya sampaikan, sebagai pelayan masyarakat, agar kiranya seluruh anggota bertindak tegas bagi pelanggar. Namun tetap humanis dengan mengedepankan 3S atau senyum, salam, dan sapa,” paparnya.

Razia berlangsung di sejumlah titik, yakni perempatan SPBU Bulu Cindolo, Bundaran Smart, dan Tugu Sawit. Puluhan kendaraan, termasuk truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit, ditindak di tempat sesuai UU 22 tahun 2009 karena tidak memiliki kelengkapan dan melanggar aturan.

"Penertiban ini rencananya akan digelar beberapa hari ke depan setiap pagi dan sore hari. Kami mengingatkan warga agar melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi semua peraturan lalu lintas saat berkendaraan jika tidak mau ditilang," pesannya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :