https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Sosialisasi Pergub Harga TBS Petani Swadaya Digelar Selasa Depan

Sosialisasi Pergub Harga TBS Petani Swadaya Digelar Selasa Depan

Kantor Bupati Indragiri Hulu (Dok)


Rengat, Elaeis.co - Dinas Perkebunan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau, sudah mengagendakan sosialisasi Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub Nomor 77 Tahun 2020. Kegiatan itu rencananya digelar di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Inhu.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan Inhu, Hariyanto, mengatakan, undangan acara tersebut sudah disebar ke perusahaan perkebunan kelapa sawit, kelembagaan pekebun, serta stakeholder lainnya.

“Kalau tidak ada halangan, sosialisasi digelar pukul 10:00 WIB,” katanya kepada Elaeis.co, Sabtu (24/7).

“Materi tentang percepatan implementasi pergub tersebut nantinya akan disampaikan oleh pejabat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau,” tambahnya.

Pergub tersebut mengatur tentang tata cara penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi petani swadaya. 

Penerbitan pergub tersebut bertujuan menjamin harga TBS sawit petani swadaya sehingga mendapatkan harga jual yang wajar. Selama ini petani menjual TBS secara individu ke toke atau peron dan harganya ditentukan sendiri oleh toke. Itu sebabnya harga TBS swadaya jauh lebih rendah dari harga di pabrik kelapa sawit (PKS).

Harga TBS yang ditetapkan Disbun Riau setiap pekan hanya berlaku untuk hasil panen dari kebun petani plasma dan pola PIR, yakni petani yang bermitra dengan perusahaan. Sedangkan untuk kebun sawit di luar mitra plasma dikelompokkan sebagai perkebunan swadaya.

Agar petani swadaya bisa mendapatkan kesetaraan harga TBS dengan harga yang ditetapkan setiap pekan, pergub tersebut mengatur agar pekebun swadaya yang berada dalam satu hamparan dikelompokkan ke dalam satu kelembagaan seperti kelompok tani, gapoktan, atau koperasi.

Kelembagaan itu nantinya akan difasilitasi pemerintah untuk bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit atau PKS terdekat dalam bentuk kemitraan swadaya. Bila sudah bermitra, kelembagaan pekebun swadaya akan dapat DO dari PKS dan harga TBS-nya akan mengikuti harga sesuai yang ditetapkan Disbun Riau.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :