https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Soal Sertifikat dalam Kawasan Hutan, DLHK Riau Bilang Begini

Soal Sertifikat dalam Kawasan Hutan, DLHK Riau Bilang Begini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod. Elaeis.co/Sany


Pekanbaru, elaeis.co - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu melakukan kunjungan ke Riau. Kedatangannya bersama Ditjen Gakkum KLHK berniat untuk menyegel perkebunan ilegal yang dikelola di atas lahan dengan status kawasan hutan.

Namun anehnya, perkebunan yang diklaim masuk dalam kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu justru memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Dengan kondisi itu Kang Dedi begitu sapaan akrabnya menilai ada prosedur yang dilanggar dalam pemberian sertifikat oleh ATR/BPN tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod menjelaskan dalam pengeluaran sertifikat tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengacu pada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1986. 

Menurut Murod, kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) garis miring Areal Penggunaan Lain (APL) yang diperuntukkan untuk pembangunan di luar bidang kehutanan.

"Namun setelah terbit Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2016 No 903 HPK itu bukan APL," katanya kepada elaeis.co Rabu (30/3/2022).

Untuk itu untuk penerbitan sertifikat HPK sebelum terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan nomor 903 tahun 2016 itu harus kembali diklarifikasikan ke KLHK oleh BPN. Sebab dalam peraturan itu status lahan masih masuk dalam kawasan hutan.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :