https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Soal Kasus Penjualan TBS Sawit PT SPN di Siak, Jaksa Tuntut Terdakwa 8 Tahun Penjara

Soal Kasus Penjualan TBS Sawit PT SPN di Siak, Jaksa Tuntut Terdakwa 8 Tahun Penjara

Sidang tuntutan jaksa terhadap para terdakwa kasus penjualan TBS sawit di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Istimewa


Siak, elaeis.co - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN) dalam penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui pihak ketiga tahun 2011-2012, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Kejari Siak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Rabu (26/7).

Kedua terdakwa yakni Kabag Keuangan PT SPN Edi Sukaria dan Direktur CV Somad Suharno juga harus membayar uang pengganti Rp1.804.020.770. Apabila tidak membayar, maka pidana selama 4 tahun penjara.

Baca Juga: Telan Duit Penjualan TBS Sawit PT SPN Rp1,9 M, Direktur Somad Group Ditahan

"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan memperlihatkan barang bukti pada sidang sebelumnya, pada sidang kali ini dengan agenda tuntutan terhadap kedua terdakwa, kita menuntut hukuman 8 tahun penjara," kata Kasipidsus Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda kepada elaeis.co.

Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan, lanjut Huda, terdakwa Edi sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT SPN telah melampaui kewenangan direksi, karena tanpa sepengetahuan direksi menunjuk secara sepihak terdakwa Suharno, baik secara pribadi maupun sebagai Direktur CV Somad, untuk bekerja sama dalam penjualan TBS sawit yang dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan.

"Jadi, kerja samanya tanpa mengajukan dokumen proposal dan tanpa mekanisme jaminan. Sehingga merugikan keuangan PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PTPN V sebesar Rp1.911.150.449, sebagai pemegang saham terbesar PT SPN," kata dia.

Huda juga mengaku dari tahap penyidikan sampai dengan dibacakanya tuntutan, para terdakwa sama sekali tidak beritikad baik mengembalikan kerugian tersebut.

Baca Juga: Kejari Siak Tahan Lagi Tersangka Kasus TBS Sawit PT SPN, Kali Ini Kabag Keuangan

PT SPN merupakan perusahaan yang didirikan oleh PT SPS (BUMD Siak), PTPN V dan PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri anak usaha Institut Pertanian Bogor (IPB).

Ketiganya patungan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak melakukan investasi dalam bidang usaha produksi dan distribusi bahan hasil perkebunan.

Modal awal pendirian PT SPN sebesar Rp20 miliar dengan per­sentase kepemilikan PT SPS 75 persen atau Rp15 miliar, PTPN V 15 persen dengan nominal saham Rp3 miliar, dan PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri anak usaha Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan persentase kepemilikan 10 persen dengan nominal Rp2 miliar.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :