Berita / Serba-Serbi /
Soal Isu Pencemaran Oleh PT SIR, Mahasiswa Diajak Dialog
Wilda, Ketua Umum PMII Inhu saat memperlihatkan dokumentasi pencemaran
Rengat, Elaeis.co - Limbah dari pabrik milik PT Sawit Inti Raya (SIR) dituding mencemari anak sungai di Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Inhu menuding instansi terkait tak peduli dan tidak tegas terhadap perusahaan tersebut.
Agar mendapatkan informasi yang utuh dan akurat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu mengundang aktifis PMII berdialog, Senin (26/7). Plt Kepala DLH Inhu, Saiful Bahri, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi ke lapangan terkait masalah itu.
“Saat tim turun, tidak ditemukan limbah pabrik PT SIR mencemari anak sungai. Meski demikian, sampel sudah diambil dan tinggal menunggu uji laboratorium,” katanya.
“Tidak ditemukan ikan mati akibat limbah yang berasal dari PT SIR. Serapan air di sana cukup baik saat verifikasi dilakukan pada bulan Juni 2021 lalu,” tambahnya.
Penjelasan tersebut diungkapkannya untuk menjawab Ketua Umum PMII Inhu, Wilda, yang mempertanyakan sejauh mana kinerja DLH serta pengawasan yang dilakukan. Wilda juga menanyakan apakah PT SIR telah mengantongi izin lingkungan.
Terkait pertanyaan terakhir, Saiful menjelaskan bahwa PT SIR telah mengantongi izin AMDAL dan instalasi pengelolaan air limbah (ipal).
“PT SIR baru satu tahun beroperasi, tak mungkinlah secepat itu 15 unit kolam ipal melimpah,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :