https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Skema PPTPKH Diharapkan Percepat Penyelesaian Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan

Skema PPTPKH Diharapkan Percepat Penyelesaian Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan

Peta kawasan hutan di Desa Sukarame. foto: ist.


Aek Kanopan, elaeis.co - Saat menjadi narasumber pada satu acara di Medan, Sumatera Utara, Selasa 2 April 2024 lalu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), Dr Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan materi tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Materi itu dipaparkan kepada para peserta yang hadir yang terdiri dari unsur pemerintahan kecamatan, kepala desa, pihak BPN, dan pejabat atau intansi terkait dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

Ia menyebutkan, dampak dari Undang-undang Cipta Kerja adalah memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, serta mekanisme penataan kawasan hutan yang diatur dalam peraturan pemerintah terkait. 

"Kegiatan penataan kawasan hutan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan,’’ jelasnya saat itu.

Terkait permasalahan lahan sawit rakyat yang masuk kawasan hutan, Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu prioritas yang akan diselesaikan. Karena itu para peserta rapat ditekankan untuk mendukung program tersebut dengan mematuhi regulasi yang berlaku.

Hanif menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian lahan terindikasi sawit rakyat yang telah diakomodir dalam Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) .

Dia menyebutkan bahwa Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.903/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/2/2023 Tentang Peta Indikatif PPTPKH Revisi II telah diubah menjadi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6132 Tentang Peta Indikatif PPTPKH dan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Dan Peta Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi III. 

‘’Bagi para camat dan kepala desa yang ingin salinan peta SK PPTPKH terbaru tersebut, agar membuat surat permohonan kepada BPKH maupun ke Dirjen PKTL,’’ kata Hanif.

Menanggapi informasi yang disampaikan Hanif tersebut, Kepala Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, Jalaluddin SAg, sangat berharap pemerintah pusat dan provinsi segera membantu masyarakat petani dalam penyelesaian perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Menurutnya, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan akan banyak masalah baru yang akan muncul. 

”Kami mengharapkan dengan skema PPTPKH maka masalah penguasaan tanah dalam kawasan hutan cepat dapat terselesaikan. Kami khawatir jika tidak cepat terselesaikan, akan ada persoalan baru yang bermunculan yang nantinya dan menjadi momok bagi petani sawit,’’ katanya kepada elseis.co, Selasa (23/4).

Menurutnya, masyarakat di desa itu telah banyak yang mengajukan permohonan untuk penyelesaian kebun ataupun tanah dalam kawasan hutan kepada KLHK. "Namun hingga saat ini sebagian besar belum dapat terselesaikan," sebutnya.

Pihak pemerintah desa, katanya, siap bekerja sama dengan elemen atau lembaga mana pun yang mau menuntaskan persoalan ini. "Tentunya kami harapkan KLHK serta intansi yang membidangi hal ini dapat secepatnya merespon permohonan masyarakat untuk penyelesaian tanah/kebun sawit milik masyarakat kami yang berada di dalam kawasan hutan," ucapnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :