https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

SHM Terbit di TNTN Riau, Kejagung Bilang Gini

SHM Terbit di TNTN Riau, Kejagung Bilang Gini

Pemukiman warga di TNTN. Dok.elaeis


Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan adanya pelanggaran perizinan sertifikat hak milik tanah di lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kejagung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah melakukan penelitian terkait terbitnya sertifikat hak milik (SHM) di lahan tersebut. 

Berita Terkait: Ribuan Masyarakat Riau Minta Perlindungan Menhan

"Aparat penegak hukum sekarang sedang melakukan penelitian terkait dengan terbitnya sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di sana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir dari kompascom, Rabu (11/7).

Kawasan TNTN yang disebutkan Harli memiliki luas hingga 81.739 hektar dan sepenuhnya merupakan kawasan hutan lindung. Dugaan adanya tindak pidana ini akan dilakukan secara simultan dengan upaya untuk menjaga kawasan TNTN. 

Berita Terkait: Menhan Sjafrie Pimpin Penyitaan Kebun Sawit Ilegal di Kawasan TNTN

"Upaya-upaya dari aparat penegak hukum akan secara simultan bersama-sama dengan pemerintah daerah supaya terkait dengan keberadaan TNTN ini yang kita harapkan bisa dipulihkan dalam rangka keberlangsungan,” terangnya. 

Setelah melakukan peninjauan di lokasi pada Selasa (10/7) kemarin, Satgas PKH menemukan tiga masalah utama yang membuat luas lahan TNTN semakin tergerus. 

Pertama, sekarang sudah banyak penanaman kebun sawit secara ilegal. Terus, bertambahnya masyarakat pendatang ke kawasan TNTN ini juga menjadi ancaman tersendiri. Lebih lanjut, maraknya aktivitas di kawasan TNTN juga membuat ekosistem flora dan fauna di sana terusik.

Berita Terkait: 69 Ribu Hektare Kawasan TNTN akan Dibersihkan dari Cukong Sawit

"Aktivitas hewan-hewan liar di dalam hutan mulai banyak bersinggungan dengan manusia karena alam yang semakin tergerus. Jadi ada konflik antara manusia dengan hewan,” kata Harli.

Karena itu, upaya pelestarian di TNTN akan dilakukan dengan banyak pendekatan. Seperti sosialisasi dan relokasi mandiri terhadap masyarakat yang berada di dalam kawasan. 

"Misalnya bahwa di sana sudah banyak orang-orang pendatang dan sudah terbit identitas-identitas yang padahal itu masih terus berada di dalam kawasan. Sehingga, sangat diperlukan ada sosialisasi dan relokasi mandiri,” jelasnya.

Saat ini, Satgas PKH juga sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait dengan kondisi TNTN.

Temuan dari Satgas PKH juga akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan yang berwenang untuk mengambil tindakan. 

“Kita harapkan ke depan bahwa Kementerian Kehutanan itu tentu memiliki kebijakan bagaimana menghutankan kembali TNTN, supaya ekosistem yang ada di sana bisa dipulihkan karena itu merupakan warisan kehidupan,” pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :