Berita / Sumatera /
Setelah Gagal, Pemkab BU Jadwal Ulang Pengukuran Lahan PT Agricinal untuk Pemukiman
Pegawai BPN mempersiapkan pengukuran tanah. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - PT Agricinal melepaskan lahan hak guna usaha (HGU) seluas 77 hektar yang akan diperuntukkan sebagai kawasan pemukiman masyarakat di Kecamatan Marga Sakti Sebelat dan Putri Hijau.
Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), Bengkulu, mencoba melakukan pengukuran lahan HGU yang dilepaskan itu. Namun gagal dilakukan karena sejumlah kendala.
Asisten I Pemkab BU, Rahmad Hidayat, memastikan pengukuran HGU perkebunan sawit yang dialihfungsikan untuk pemukiman itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Pemerintah setempat telah memberikan waktu selama satu bulan kepada masyarakat untuk menyelesaikan segala kendala yang ada. Jika tidak ada hambatan yang berarti, Pemkab BU akan segera melakukan pengukuran lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pemukiman tersebut," katanya, Senin (12/6).
"Pengukuran ini untuk menentukan titik-titik lahan yang akan menjadi kawasan pemukiman," tambahnya.
Dikatakannya, lahan tersebut telah diserahkan perusahaan kepada Pemkab BU. "Lahannya tidak terletak dalam satu kawasan yang sama, melainkan ada tiga titik lahan yang totalnya mencapai 77 hektar. Untuk memastikan titik-titik lahan tersebut, kami perlu melakukan pengukuran," terangnya.
"Pemkab BU akan membagikan semua lahan tersebut kepada masyarakat, terutama mereka yang tempat tinggalnya menghadapi risiko abrasi," sambungnya.
Pengacara yang mewakili warga desa penyangga PT Agricinal, Dr Bukhori, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pengukuran lahan tersebut. "Mereka justru sangat mendukungnya agar luasan lahan yang diserahkan perusahaan benar-benar dapat ditentukan dan dihitung dengan tepat," tukasnya.
"Kita semua ingin mengetahui dengan pasti berapa sebenarnya luas lahan setelah semua hak-hak atas lahan tersebut dilepaskan sesuai dengan undang-undang. Terutama dalam hal batas jalan, batas laut, dan batas sungai," tambahnya.







Komentar Via Facebook :