https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Setelah Aktifitas Perusahaan Dihentikan, Sanksi Adat Menunggu

Setelah Aktifitas Perusahaan Dihentikan, Sanksi Adat Menunggu

Tim Polda Kalteng melakukan peninjauan di Sungai Bumut, Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah baru-baru ini (Prokal.co)


Jakarta, Elaeis.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur (bartim) telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penggusuran bantaran Sungai Bumut yang diduga dilakukan PT Sawit Graha Manunggal (SGM).

Kepala DLH Bartim, Lurikto, mengatakan, tim telah menelusuri ke lapangan dan menemukan serta menyimpulkan memang terjadi penggusuran di lokasi yang dilaporkan.

Menurutnya, bukan kali ini saja perusahaan tersebut melakukan kesalahan yang sama. Pada tahun 2019  PT SGM juga tersangkut kasus yang sama, yakni melakukan aktivitas di hulu Sungai Bumut. Kasus kembali terulang, saat ini di bagian hilir. Sebagai tindakan tegas dari pemerintah, aktivitas PT SGM dihentikan sementara.

Atas pelanggaran yang dilakukan, perusahaan perkebunan sawit itu juga terancam mendapat sanksi adat.

Kepala Desa Saing, Budi Restu, menyebutkan, pemerintah desa bersama tim pemangku adat akan terjun ke lokasi titik yang dianggap bermasalah akibat aktivitas perusahaan.

“Sikap Pemerintah Desa Saing, apakah nanti akan ada tindakan berupa sanksi adat, akan ditetapkan setelah melihat di lapangan,” sebut Budi, dikutip Tabengan.com.

Dia menambahkan, pemerintah desa mendukung dan sangat mengapresiasi sikap tegas penghentian aktivitas yang diambil oleh pemerintah daerah terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

“Koordinasi dari perusahaan ke pemerintah desa terkait aktivitas di bantaran sungai tidak ada. Yang ada koordinasi terkait masalah penggusuran tata batas dengan lahan warga,” beber Budi.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :