https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Sertifikat Tanah yang Diserahkan ke Warga Ada Tulisan 'Terhutang', ini Maksudnya

Sertifikat Tanah yang Diserahkan ke Warga Ada Tulisan

Warga Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, menerima sertifikat tanah. foto: Prokom Kukar


Tenggarong, elaeis.co - Ratusan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Senin (9/1). Bidang tanah yang disertifikatkan itu antara lain pertapakan rumah, lahan kosong, kebun sawit, dan sawah.

Lurah Loa Tebu, Rahimudin, mengatakan, warganya sebelumnya mendaftarkan seluas kurang lebih 1.000 bidang tanah untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar melalui PTSL.

Dalam perkembangannya, yang memenuhi persyaratan hanya sebanyak 886 bidang. "Hal ini terkait tata ruang. Ada yang masuk bantaran sungai, ada yang termasuk permukaan air, jadi tidak bisa terlaksana," jelasnya melalui keterangan resmi Prokom Kukar.

“Harapan kami, sisa kuota sebanyak 114 bidang lagi bisa dilaksanakan di tahun 2023 ini untuk penggantinya,” tambahnya. 

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menjelaskan bahwa di dalam sertifikat yang diterima warga tersebut masih tertulis kata 'terhutang'. "Ini artinya warga masih memiliki kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," jelasnya.

Namun tahun ini Pemkab Kukar telah mengalokasikan dana untuk menanggulangi biaya BPHTB sertifikat tanah PTSL. “Melalui RT dan Lurah, agar didata nama warga yang sudah menerima sertifikat. Lalu nanti dikoordinasikan dengan Bapenda Kukar agar tidak ada lagi cap 'terhutang'-nya,” tegas Edi.

Dia berpesan kepada warga agar menyimpan sertifikat dengan baik karena menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang diakui pemerintah.

"PTSL ini tujuannya untuk membantu masyarakat supaya aspek legalitas kepemilikannya jelas, karena selama ini banyak tanah-tanah warga yang tidak memiliki surat," tukasnya.

"Tujuan lainnya adalah untuk akses permodalan. Apabila diperlukan bagi mereka yang memiliki usaha dan memerlukan modal, bisa dibawa ke bank sebagai agunan," tambahnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :