Berita / Serba-Serbi /
Sering Kena Tilang, Supir Truk Sawit di Bengkulu Utara Mengeluh
Razia oleh pihak kepolisian untuk menertibkan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - Para supir angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Bengkulu Utara mengeluhkan tindakan tilang manual yang sering dilakukan oleh personel kepolisian setempat. Masalahnya, tidak semua personel polisi lalu lintas (polantas) memiliki hak untuk menilang pengendara. Alhasil para supir truk sawit merasa perlu menolak jika polisi yang melakukan pemeriksaan tidak memenuhi syarat sebagai petugas tilang.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, mengakui bahwa tidak semua petugas polantas memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tilang. "Seorang anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya, termasuk pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas, harus memiliki sertifikat yang memenuhi syarat," ujarnya, Sabtu (8/7).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 tahun 2012, pengendara berhak menolak tilang yang dilakukan oleh petugas polisi yang tidak memiliki kewenangan yang sah. Menurut PP tersebut, petugas polisi yang menjalankan tugas pemeriksaan dan penindakan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
"Supir angkutan TBS kelapa sawit perlu mengetahui bahwa petugas polisi yang melakukan tilang harus memiliki sertifikat dan surat perintah tugas yang sah. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan tilang yang dilakukan adalah dalam rangka penegakan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Dia berjanji akan melakukan evaluasi internal terkait pelaksanaan kegiatan tilang manual. Dia akan memastikan bahwa setiap petugas yang melakukan tindakan tilang memiliki sertifikat dan surat perintah tugas yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan meningkatkan pemahaman petugas terkait hal ini dan memastikan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak," tukasnya.
Seperti diketahui, kegiatan tilang manual yang kerap dilakukan tanpa memenuhi persyaratan tersebut telah berdampak negatif bagi para sopir angkutan kelapa sawit. Mereka merasa khawatir bahwa tilang yang dilakukan oleh petugas yang tidak berhak dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari.
"Kami berharap agar pihak kepolisian di Bengkulu Utara dan Provinsi Bengkulu pada umumnya dapat memastikan bahwa semua petugas yang melakukan tilang memiliki kewenangan yang sah dan mematuhi aturan yang berlaku," tutupnya.







Komentar Via Facebook :