Mendukung pernyataan itu, Data BPS Papua Barat mencatat bahwa pada tahun 2019-2021, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di wilayah Sorong Raya yang merepresentasikan penduduk usia kerja belum terserap pada lapangan kerja di Kabupaten Sorong Selatan merupakan yang tertinggi setelah Kota Sorong.
Begitu pula dengan angka rasio gini, data BPS Papua Barat menunjukkan angka Kabupaten Sorong Selatan merupakan yang tertinggi sebesar 0.43 sejak tahun 2019-2021 antar kabupaten/kota di Papua Barat. Rasio gini ini digunakan untuk menginformasikan ketimpangan pendapatan penduduk dalam suatu wilayah.
“Apakah pemerintah daerah dan masyarakat adat telah memperoleh Dana Bagi Hasil dari pajak perkebunan kelapa sawit dari kedua perusahaan tersebut? Kalaupun belum, maka sangat disayangkan. Mengingat dampak sosial, ekonomi, dan ekologinya ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Filep.
Selain itu, senator Papua Barat ini menjelaskan bahwa perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat menjadi sektor penghasil uang yang besar di daerah. Terlebih, data Kementan menunjukkan luas lahan perkebunan dan produksi kelapa sawit di Papua dan Papua Barat terus meningkat tiga tahun terakhir.
“Selain manfaat ekonomi yang relatif kecil, konsekuensi ekologi dari menurunnya daya dukung lingkungan jelas ditanggung oleh masyarakat lokal. Tentu kita tidak menginginkan adanya konflik horizontal akibat kondisi ini. Masyarakat adat Suku Afsya di Kampung Bariat, Distrik Konda, dan masyarakat adat Tehit terdampak, di Sorsel yang sejak awal tetap menolak izin perusahaan, menolak keberadaan dan rencana aktivitas perusahaan kepada sawit PT Anugerah Saksi Internusa," jelas Filep.
Filep mengingatkan, dasar hukum pada Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, kecuali telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.
“Namun patut diingat, di Pasal 62 UU itu disebutkan bahwa pengembangan Perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya, dan ekologi. Inilah kemudian disebut dengan perkebunan yang berkelanjutan, sustainable,” jelas Filep.
Senator Filep: Mana Dana Bagi Hasil Sawit Untuk Papua
Diskusi pembaca untuk berita ini