Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, yang tampil sebagai narasumber memaparkan sejumlah langkah strategis yang bertujuan mendukung sektor perkebunan kelapa sawit rakyat, khususnya di Kabupaten Bengkalis. Beberapa program penting yang dapat dimanfaatkan oleh pekebun kelapa sawit antara lain:

Legalitas Lahan: Pendataan kebun rakyat dalam kawasan hutan dan pengusulan pelepasan kawasan hutan melalui UU Cipta Kerja, untuk memastikan legalitas lahan pekebun kelapa sawit.

Sinergi Program PSR dan PTSL: Kolaborasi antara program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna membantu pekebun yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Penggunaan Bibit Unggul: Mendorong pekebun untuk menggunakan bibit unggul dan bersertifikat, yang dapat diperoleh melalui aplikasi BABEBUN untuk meningkatkan kualitas dan hasil produksi.

Penerapan Good Agricultural Practices (GAP): Edukasi kepada pekebun mengenai praktik budidaya yang baik dan berkelanjutan, guna meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan kebun kelapa sawit.

Kemudahan Akses Sarana Prasarana: Mempermudah pekebun dalam mengakses bantuan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung operasional kebun kelapa sawit.

Kemitraan Usaha: Mendorong pekebun untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan, sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas dengan dukungan dari pihak perusahaan.

Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM): Menekankan pentingnya pelatihan bagi pekebun untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam mengelola perkebunan kelapa sawit secara profesional.

Dengan implementasi program-program ini, diharapkan sektor perkebunan kelapa sawit di Riau, khususnya di Kabupaten Bengkalis, dapat berkembang lebih baik dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan pekebun.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaan dana PSR dan memastikan pencairannya sesuai dengan prosedur yang berlaku, Ardi Brawijaya, narasumber dari Sucofindo, menyampaikan penjelasan terkait mekanisme pencairan dana dan monitoring realisasi fisik penugasan Sucofindo oleh BPDPKS. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada lembaga pekebun mengenai tata cara dan dokumen yang diperlukan dalam proses pencairan dana.

"Dengan adanya mekanisme yang jelas ini, diharapkan pengelolaan dana PSR dapat lebih transparan, tepat waktu, dan sesuai dengan peruntukannya. Proses pencairan dana yang terintegrasi dengan sistem aplikasi juga diharapkan dapat mempercepat realisasi program peremajaan kelapa sawit yang menjadi prioritas pemerintah," tutupnya.