https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Sejumlah PKS Disurati, Diminta Jalin Kemitraan dengan Masyarakat

Sejumlah PKS Disurati, Diminta Jalin Kemitraan dengan Masyarakat

PKS milik PT Rohul Sawit Industri. foto: Yahya


Pasir Pengaraian, elaeis.co - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang belum memiliki kebun sendiri di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, disurati oleh Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) setempat. Perusahaan-perusahaan itu diminta menjalin kemitraan berkelanjutan dengan masyarakat.

Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu (rohul) Riau, Samsul Kamar mengatakan, perintah bermitra itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (permentan) RI Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

"Tujuannya agar harga kelapa sawit rakyat lebih terjamin," kata Samsul kepada elaeis.co, Rabu (11/1).

Dia tidak merinci berapa total PKS yang tidak memiliki kebun dan PKS yang belum melaksanakan pola kemitraan. Namun dia menyebut nama beberapa PKS yang sudah disurati.

"Diantaranya PT Fortius Agro Asia, PT Karya Cipta Nirvana, PT Rohul Sawit Industri, PT Karya Samo Mas, PT Naga Mas, PT Langgak Inti Lestari, dan PT Musimas," sebutnya.

Samsul menambahkan, yang menjadi persaolan saat ini adalah ada beberapa perusahaan non kebun mendapatkan IUP-P sebelum peraturan permentan 98/2013 diterbitkan. 

"Dan izin mereka terbit dulunya berdasarkan adanya surat keterangan di lingkungan sumber bahan baku dari desa, gapoktan, dan kelompok tani saat itu. Kerja sama tersebut tidak diiringi dengan peta yang memadai. Makanya perusahaan diminta untuk memperbaiki ketentuan kerja sama kemitraannya dengan masyrakat," jelasnya.

Dia menegaskan, PKS yang tidak memenuhi ketentuan ini akan mendapatkan peringatan 1, 2, hingga pencabutan perizinan.

"Sudah ada perusahaan yang mengajukan perbaikan kemitraan. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata belum juga memenuhi syarat sehingga masih diminta melakukan perbaikan," ungkapnya.

"Kita berharap semua PKS melengkapinya. Kalau tidak, sanksinya sudah jelas," tambahnya.

Dia berpesan agar perusahaan sawit yang beroperasi di Rohul mematuhi seluruh kewajiban, terutama yang berpengaruh terhadap harga kelapa sawit rakyat.

"Sebuah PKS dengan kapasitas produksi 30 ton/jam sedikitnya membutuhkan areal kebun sawit seluas 6 ribu hektare. PKS tersebut wajib memiliki kebun inti seluas 1.200 hektar atau 20 persen dari luasan lahan untuk memenuhi kapasitas produksi. Di sinilah perlunya ada kemitraan dengan petani," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :