Berita / Sumatera /
Sederet Persoalan ini Masih Membelit Sektor Sawit di Aceh
Peserta dan pembicara pada FGD membahas sawit berkelanjutan di Aceh. foto: dok. USK
Banda Aceh, elaeis.co - Sejumlah persoalan harus segera dibenahi agar tidak menghambat keberlanjutan sektor perkebunan sawit di Provinsi Aceh.
Temuan ini mengemuka dalam serial Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan Universitas Syiah Kuala (USK) di empat daerah pada 7-11 Agustus 2023 lalu. Masing-masing di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.
FGD ini merupakan rangkaian kegiatan dari penelitian dosen USK yang diketuai oleh Prof Dr Ahmad Humam Hamid dengan judul Integrasi Sistem Deteksi Sidik Jari Berbasis Spasial Origin dengan Karakteristik Sosial Ekonomi Petani untuk Keberlanjutan Minyak Sawit Indonesia (I-SEURAMOE).
Penelitian itu melibatkan dosen dari berbagai latar belakang keilmuan yaitu sosial ekonomi pertanian (Prof Ahmad Humam Hamid, Prof Dr Agussabti, Dr Agus Nugroho, Dr Fajri), spasial (M Rusdi PhD), kimia tanah (Dr Muyasir) dan kimia buah (Dr Hesti Meilina). Dana penelitian bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
FGD ini dibuka oleh sekretaris daerah di masing-masing kabupaten/kota. Peserta FGD berasal dari berbagai stakeholder seperti Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, APKASINDO, kelompok tani/gapoktan, koperasi pertanian, agen/pedagang, Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Dalam FGD ini, para peneliti USK memaparkan hasil penelitian terbaru, yaitu berupa sidik jari sawit yang mampu menerangkan keterlacakan dari mana asal buah sawit tersebut diproduksi. "Pelacakannya melalui gelombang spektrum yang dihasilkan oleh minyak sawit tersebut," ungkap Ahmad Humam dalam keterangan resmi USK, Kamis (24/8).
FGD tersebut juga membahas mengenai regulasi bibit, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), deforestasi kawasan hutan lindung, serta isu lingkungan. Diantara yang menjadi topik diskusi hangat yakni konflik lahan yang terjadi antara petani dan perusahaan akibat batas HGU yang tidak jelas.
Oleh karena itu pertemuan tersebut mendorong perlunya segera ditindaklanjuti proses inventarisasi dan pembaruan data HGU, sehingga ada kejelasan antara lahan HGU dan lahan sawit rakyat. Langkah lain yang dapat ditempuh adalah mendorong masyarakat/petani melakukan legalitas kepemilikan lahannya melalui sertifikasi di BPN.
Sosialisasi surat tanda daftar budidaya (STDB) yang belum maksimal juga menjadi isu penting karena masih banyak petani sawit yang tidak mengetahui mengenai STDB. Karena itu, perlu adanya kemitraan petani dengan perusahaan sehingga kepengurusan STDB bisa dilakukan secara kolektif.
Begitu juga dengan legalitas lahan yang akan lebih efektif jika dilakukan secara kolektif. Cara ini sudah diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya yang mengundang kelompok tani atau koperasi dalam pengurusan legalitas lahan.
Di Aceh Singkil, Koperasi Produksi Sawit Sejahtera telah bermitra dengan PT Perkebunan Lembah Bakti (PLB) dan telah memiliki 500 anggota. Legalitas kebun kelompok ini sudah berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sedang berproses untuk mengurus STDB dengan berkoordinasi dengan PT PLB.
Melalui kemitraan, perusahaan juga dapat membantu petani dalam percepatan program PSR. Sayangnya, menurut Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya, Ardinata Ibrahim SP, belum ada perusahaan sawit di daerahnya yang membantu petani ikut PSR lewat jalur ini.
Perwakilan APKASINDO Kota Subulussalam, Jhonson Siregar, membenarkan bahwa banyak petani tidak memikirkan STDB maupun sertifikasi Indonesia sustainable palm oil (ISPO). "Petani hanya menginginkan harga tandan buah segar (TBS) yang tinggi," ungkapnya.
Sementara Ketua APKASINDO Aceh Barat Daya, Muslim Hasan, menyebutkan perlu adanya insentif bagi petani sawit untuk mendorong mereka berlomba-lomba ikut sertifikasi ISPO yang akan diberlakukan wajib mulai 2025. "Jika ISPO hanya dibebankan pada petani sendiri tanpa adanya bantuan dan dukungan baik dari pemerintah maupun perusahaan, maka petani tidak akan mampu," tukasnya.
Serial FGD ini merekomendasikan beberapa langkah konkrit seperti perlunya kerjasama BPN dan dinas perkebunan terkait legalitas lahan petani sawit rakyat dan penggunaan bibit bersertifikasi untuk mendorong tercapainya tujuan bersama. Selain itu, perlu dibangun kemitraan antara petani melalui lembaga koperasi/kelompok tani dan perusahaan untuk mencapai sawit berkelanjutan.







Komentar Via Facebook :