https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Sebentar Lagi Harga Sawit Petani Ditentukan Pemerintah, Bukan PKS

Sebentar Lagi Harga Sawit Petani Ditentukan Pemerintah, Bukan PKS

Petani kelapa sawit. Elaeis.co/Sany


Pekanbaru, Elaeis.co - Kabar gembira bagi para petani kelapa sawit swadaya (mandiri), pasalnya dalam waktu dekat, harga kelapa sawit hasil kebun swadaya akan lebih terjamin. Lantaran Dinas Perkebunan Riau akan  menentukan harga TBS tersebut.

Hingga saat ini, penetapan harga yang ditentukan oleh Disbun Riau hanya untuk para pekebun plasma. Dimana petani swadaya justru tidak dapat menikmati harga yang berkeadilan lagi.

"Saat ini kita hanya tinggal menunggu hasil rendemen dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," ujar Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja kepada Elaeis.co, Sabtu (8/1/2022).

Defris merinci seluruh tahapan implementasi sudah dilakukan pihaknya. Saat ini hanya menunggu hasil rendemen dari BPDPKS saja. Dimana lewat rendemen itulah perhitungan harga akan dilakukan. Baru selanjutnya pihaknya akan membentuk tim penetapan baru.

Penetapan ini kata Defris mengacu pada Pergub 77/2020. Dimana tetap harga TBS swadaya hanya dapat dinikmati bagi petani swadaya yang berkembang atau berkelompok. Bukan hanya itu tahun ini juga akan ditentukan perhitungan sisa cangkang.

"Pergub ini akan memberikan kepastian pasar bagi pekebun kita dalam menjual TBSnya dan bagi perusahaan PKS akan ada kepastian bahan baku bagi pabriknya sesuai dengan kapasitas terpasang di pabrik," paparnya. 

"Intinya, semangat dari Pergub 77/2020 ini adalah untuk memberikan harga yang berkeadilan bagi pekebun kita," imbuhnya.

Untuk diketahui, Pergub 77/2020 ini telah menjadi sorotan berbagai daerah penghasil sawit di Indonesia. Bahkan Dirjenbun akan menjadikan Pergub 77/2020 rules model nasional dalam penetapan harga TBS.

Sebelumnya, beberapa daerah juga telah berkunjung ke Riau untuk mempelajari bahkan ikut menerapkan pergub tersebut. Seperti Provinsi Sumbar, Sumsel, Papua Barat dan Kalimantan Barat.

Malah Minggu depan, Provinsi Sumbar akan mulai menerapkan cara perhitungan itu untuk menetapkan harga TBS. Yakni dengan skema 4 kali penetapan tiap bulan.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :