https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Sebentar Lagi di Riau Berlaku Tiga Harga Sawit Saban Pekan

Sebentar Lagi di Riau Berlaku Tiga Harga Sawit Saban Pekan

Ilustrasi (Facebook)


Pekanbaru, Elaeis.co - Dinas Perkebunan Provinsi Riau telah melakukan sosialisasi peraturan gubernur (Pergub) tentang tata niaga sawit di 10 kabupaten/kota. Dengan adanya pergub itu, nantinya seluruh petani di Riau bisa menikmati harga tandan buah segar (TBS) sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok standard operating procedure (SOP) sebagai turunan dari pergub tersebut.

“Sosialisasi sudah selesai. Sekarang ini disusun sistem operasionalnya, bagaimana penerapannya di lapangan. Sedang kita rampungkan, setelah itu baru langsung pelaksanaan,” katanya kepada Elaeis.co, Selasa (5/10/2021).

Dia mengatakan, seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) nantinya harus mengacu pada pergub tersebut saat membeli TBS untuk petani. “Setiap ada hal yang tidak sesuai dengan pergub, kita coba cari apa akar permasalahannya,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja menjelaskan, dengan adanya pergub tersebut maka akan ada tiga harga resmi yang akan diumumkan setiap pekan. Yakni harga untuk kemitraan plasma, untuk petani swadaya, dan penetapan harga sisa cangkang. Penetapan harga tersebut, katanya, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian ( Permentan) Nomor 1 tahun 2018. 

“Nanti akan ada tiga berita acara, kalau sekarang kan baru satu berita acara, yakni untuk plasma saja. In syaa Allah per Januari 2022 kita, setiap pekan sudah ada 3 berita acara penetapan harga. Yaitu untuk plasma, untuk swadaya, dan perhitungan sisa cangkang,” jelasnya.

“Saat ini yang berlaku di Riau masih pergub yang hanya mengatur harga untuk petani plasma saja. Mulai Januari nanti kita sudah menetapkan untuk swadaya dan cangkang juga. Jadi teman-teman petani yang sebelumnya berteriak karena harganya berbeda, tidak sesuai dengan yang ditetapkan, besok akan terakomodir melalui kemitraan swadaya yang diatur di pergub terbaru,” tukasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :