https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Sebelum Kantongi Permendagri Batas Daerah, Meranti Takkan Kecipratan DBH Migas dan Sawit

Sebelum Kantongi Permendagri Batas Daerah, Meranti Takkan Kecipratan DBH Migas dan Sawit

Ilustrasi - kebun kelapa sawit milik petani di Kabupaten Siak, Riau. (Dok.elaeis)


Pekanbaru, elaeis.co - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar beserta rombongan menemui Gubernur Riau Edy Natar Nasution pada Jumat (12/1) kemarin.

Rombongan datang menemui Edy di kediamanya untuk melaporkan bahwa Meranti belum menerima dana bagi hasil (DBH) Migas dan sawit.

Asisten II Setdakab Meranti, Suhendri mengatakan, penyebab daerahnya belum menerima DBH Migas dan sawit karena belum mempunyai Permendagri tentang batas daerah.

Padahal, kata Hendri, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa selambat-lambatnya 5 tahun setelah diresmikan UU tersebut, sudah ditetapkan Permendagri tentang batas daerah.

Sehingga, batas daerah antara Kabupaten Meranti dengan Kabupaten Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau jelas.

"Untuk DBH Migas ini, sama-sama kita tahu bahwa untuk wilayah perbatasan mendapatkan 3 persen. Logikanya, kalau kita dapat 3 persen dari Siak, Pelalawan, dan Bengkalis, maka alokasi DBH Migas untuk Meranti akan meningkat secara signifikan. Diperkirakan hampir Rp100 miliar lebih kalau memang ini dapat," kata Hendri.

Atas dasar itu, Hendri menambahkan, pihaknya melakukan audiensi dengan Gubernur Riau. Sebab menurutnya, hal ini menyangkut kemajuan Meranti. "Kita berharap, nantinya Pemprov bisa memfasilitasi ke Kemendagri tentang batas daerah ini," imbuhnya.

Sebetulnya, kata Hendri, ada sedikit kerancuan terkait aturan tapal batas ini. Sebab, kata Hendri, jika ditinjau dari landasan UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan Meranti disebutkan bahwa batas Kabupaten Meranti dengan kabupaten lain sejumlah selat.

Yakni; sebelah utara berbatasan dengan Selat Padang dan Selat Malaka, sebelah Timur berbatasan dengan Selat Pinang Masa, sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Panjang, dan sebelah Barat berbatasan dengan Selat Panjang dan Selat Bengkalis.

 

Sementara, lanjut Hendri, di UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuansing, dan Kota Batam disebutkan, bahwa Kabupaten Pelalawan memiliki batas wilayah sebelah utara dengan Kecamatan Sungai Apit Siak, dan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Bengkalis.

"Nah, Tebing Tinggi yang dulunya berada di Bengkalis, saat ini sudah masuk ke Kabupaten Meranti," ucapnya. 

Begitu juga pada pasal 14, Kabupaten Siak mempunyai batas wilayah sebelah timur dengan Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis.

"Nah, sekarang dua wilayah itu sudah masuk ke Kabupaten Meranti. Kemudian Pasal 14 ayat 5 disebutkan bahwa sebelah barat Kabupaten Karimun berbatasan dengan Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Bengkalis. Sekarang daerah itu sudah masuk juga ke Kabupaten Meranti," jelasya.

"Jika dilihat dari undang-undang itu, ada semacam tidak konsisten, di satu sisi di undang-undang pembentukan Kabupaten Meranti itu berbatasan dengan selat, sementara undang-undang pembentukan Kabupaten Siak dan lainnya itu mengatakan, berbatasan langsung dengan kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Meranti," imbuhnya.

Artinya, kata Hendri, jika nantinya di dalam Permendagri ditetapkan bahwa Kabupaten Meranti berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga, maka implikasi untuk DBH di tahun berikutnya, Meranti akan mendapatkan DBH perbatasan sebesar 3 persen tersebut.

"Ini lah usaha yang kami lakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan Kabupaten Meranti, sehingga nantinya pada 2025 mungkin kenaikan kita cukup signifikan di sisi DBH, baik Migas maupun sawit," terangnya.

Namun, kata Hendri, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengusulkan Permendagri tersebut, adanya kesepakatan dengan kabupaten tetangga. Karena itu Pemkab Meranti mengadakan pertemuan dengan tiga kabupaten tengga yaitu Pelalawan, Siak, dan Bengkalis.

"Tapi baru dengan Kabupaten Pelalawan kita bertemu dan membuat berita acaranya. Sementara Siak dan Bengkalis masih dalam tahap penelitian lebih lanjut," ujarnya.

 

Terkait hal itu, Pemprov Riau komitmen untuk memfasilitasi sehingga Permendagri terkait batas daerah dapat diselesaikan sehingga Kabupaten Meranti berhak atas DBH Migas dan sawit. Tidak hanya itu, Pemprov Riau juga akan memfasilitasi perbatasan wilayah antara Kabupaten Meranti dengan Siak dan Bengkalis.

"Maka dua poin tersebut yang akan menjadi tugas kami untuk membantu memfasilitasi, sehingga hal yang diharapkan oleh Pemkab Meranti dapat segera terwujud," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem.

Sementara menurut Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, hal terpenting untuk menyelesaikan permasalahan ini kesepahaman antara kepala daerah. Jika itu terlaksana, kata Edy, maka persoalan batas akan terselesaikan dengan baik.

"Komunikasi antar Bupati yang paling penting. Menurut saya, komunikasi yang dilakukan pun tidak perlu secara formil. Tidak ada yang tak bisa terselesaikan jika kita duduk bersama dan melonggarkan ego kita," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :