Berita / Nusantara /
SE Mentan Dikhawatirkan Tidak Menyelamatkan Petani Swadaya
Ketua DPW Samade Provinsi Jambi, Suroso (kedua dari kanan) bersama pengurus dan anggota Samade Jambi. Foto: Ist.
Jambi, elaeis.co - Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo mengirim surat edaran (SE) kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota di daerah sentra sawit. Para kepala daerah itu diminta mengamankan harga tandan buah segar (TBS) sawit dan menindak pabrik kelapa sawit (PKS) nakal.
Ketua DPW Samade Provinsi Jambi, Suroso, menyambut positif SE tersebut karena terdapat poin yang meminta PKS mengikuti harga ketetapan disbun provinsi dan sanksi bagi PKS yang melanggar.
Namun dia menyarankan agar regulasi yang dijadikan sandaran SE bukan Permentan Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Petani.
"Kalau PKS diminta menetapkan harga mengacu permentan tersebut, maka SE itu hanya akan dirasakan oleh petani sawit yang sudah bermitra dengan PKS. Namun tidak begitu halnya bagi para petani swadaya, tidak terdampak dia," katanya, Selasa (24/5).
Menurutnya, TBS yang dihargai sesuai ketetapan disbun hanyalah produksi petani yang tergabung dalam kelembagaan dan menjalin kemitraan dengan PKS atau terikat perjanjian lainnya.
"Petani swadaya yang belum tergabung dalam kelompok tani, tidak aa bermitra dengan PKS, dan mungkin sebagian besar bibitnya varietas Dura, tidak bisa dia mengejar sesuai harga disbun," ujarnya.
Itu sebabnya Suroso meminta SE itu harusnya tak hanya mengatur soal harga TBS sesuai dengan Permentan 1 tahun 2018 namun diperluas lagi lingkupnya demi kemerataan harga TBS di semua sentra sawit.
"Petani swadaya masih butuh waktu untuk menyesuaikan dengan segala persyaratan atau ketentuan di dalam Permentan No 1 tahun 2018. Jadi diperlukan solusi untuk jangka pendek. Setidaknya petani swadaya yang belum memenuhi kriteria permentan itu minimal TBS-nya dihargai 90 persen dari harga disbun. Kalau kami hitung selisihnya sekitar Rp 200-lah," sebutnya.
Dia menambahkan bahwa para petani sawit yang tergabung di Samade Jambi mayoritas merupakan petani swadaya. "70 persennya belum sesuai dengan Permentan Nomor 1 tahun 2018, oleh sebab itu sangat terdampak dengan disparitas harga," tukasnya.
"Kami berharap, untuk jangka pendek harus dibuat aturan. Okelah kita tidak bisa sama dengan harga disbun, tetapi selisihnya maksimal di angka Rp 200. Intinya, petani swadaya meminta agar disparitas harga jangan terlalu jauh," tambahnya.







Komentar Via Facebook :