Berita / Nusantara /
Satgas PKH Sita Sawit Ilegal di Bentang Alam Bukit Tigapuluh, Geopix Asia Acungi Jempol
Penyegel lahan yang dilakukan Satgas PKH di Kabupaten Tebo. foto: Ist.
Jakarta, elaeis.co – Perang melawan mafia lahan dan cukong sawit ilegal tengah berlangsung di jantung hutan Sumatera. Aksi tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Tebo, Jambi, mendapat sambutan hangat dari organisasi lingkungan Geopix Asia.
Langkah ini dinilai sebagai aksi paling berani dalam sejarah perlindungan Bentang Alam Bukit Tigapuluh. Geopix juga menyebut bahwa penyegelan ini bisa menjadi preseden positif untuk kawasan konservasi lainnya yang selama ini juga terancam sawit ilegal, seperti Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.
Seperti diketahui, pada Sabtu lalu (12/7), Satgas PKH secara resmi memasang plang penyegelan di Blok 2, areal kebun sawit ilegal seluas ribuan hektare yang diketahui dikelola oleh pemodal berinisial TN. Kebun ini mencaplok sekitar 2.012 hektare lahan dalam konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), perusahaan restorasi ekosistem yang mengelola kawasan konservasi penting untuk satwa langka.
“Langkah Satgas PKH ini tidak hanya berani, tapi juga krusial untuk menyelamatkan habitat satwa langka seperti Harimau Sumatera, Orangutan, dan Gajah Sumatera. Ini tonggak penting dalam sejarah konservasi Bentang Alam Bukit Tigapuluh,” tegas Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix Asia, dalam pernyataan yang dikutip elaeis.co Senin (14/7).
Annisa mengatakan, Bentang ABT merupakan salah satu benteng terakhir hutan hujan tropis Sumatera yang tersisa. Namun selama bertahun-tahun, kawasan ini dijadikan ladang perambahan oleh pemodal besar yang mengubah lahan konservasi menjadi kebun sawit ilegal.
Menurut data Geopix, total terdapat 13.175 hektare kebun sawit ilegal yang tersebar dalam wilayah konsesi PT ABT. Penyegelan di Blok 2 ini baru langkah awal dari rangkaian penertiban yang lebih luas.
Annisa menyebut praktik mafia sawit ilegal selama ini dijalankan dengan dukungan kekuasaan, kolusi, dan manipulasi regulasi. Mereka beroperasi tanpa izin sah, tak membayar pajak, namun menikmati keuntungan dari hasil bumi yang dieksploitasi.
“Sudah bertahun-tahun mereka tidak setor pajak, tetapi justru menikmati keuntungan dari hutan yang mereka rusak. Ini bentuk kejahatan struktural, bukan semata pelanggaran administratif,” tegasnya.
Geopix juga menyoroti kecenderungan pelaku sawit ilegal memanfaatkan berbagai skema legalisasi seperti perhutanan sosial sebagai kedok untuk mencuci bisnis ilegalnya.
“Skema apapun bisa disalahgunakan jika aparat tak waspada. Penjahat lingkungan harus dilucuti akses dan keuntungannya dari hutan kita,” imbuh Annisa.
Meski mengapresiasi penyegelan awal, Geopix menekankan bahwa langkah tegas harus terus dilanjutkan. Penyegelan tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pemusnahan kebun sawit ilegal dan penegakan hukum terhadap aktor-aktor besar.
“Kami mendorong Satgas PKH melanjutkan langkah berani ini. Tidak boleh berhenti hanya pada peringatan. Pemodal besar yang mengangkangi hukum harus ditindak tegas,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :