Berita / Nasional /
Satgas PKH Rebut Lagi 3,4 Juta Hektar Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
Plang penertiban lahan Satgas PKH di kawasan Hutan Tanaman Industri di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah.
Jakarta, elaeis.co - Langkah tegas pemerintah dalam melindungi hutan Indonesia mulai menunjukkan hasil nyata. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengembalikan ribuan hektare lahan yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal, baik untuk kegiatan tambang maupun perkebunan sawit.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Penguasaan ini melibatkan 39 perusahaan yang terbukti beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
“Selain itu, Satgas PKH juga telah menemukan 5.342,58 hektare lahan lain yang digunakan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Selasa (7/10).
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam, terutama di sektor kehutanan yang selama ini sering disalahgunakan.
Lahan-lahan tambang ilegal yang berhasil diamankan tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Daerah-daerah ini dikenal kaya sumber daya mineral, namun juga menjadi lokasi rawan penyalahgunaan kawasan hutan untuk aktivitas ekonomi tanpa izin resmi.
Burhanuddin menjelaskan, operasi Satgas PKH tidak berhenti hanya pada penertiban tambang. Tim juga menyasar praktik perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan, yang selama ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem hutan alami.
Dari hasil penertiban, total 3.404.522,67 hektare kawasan hutan berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH. Dari jumlah itu, sekitar 1.507.591,9 hektar merupakan lahan sawit ilegal yang kini telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebuah BUMN yang ditugaskan mengelola lahan tersebut secara legal dan berkelanjutan.
Penyerahan dilakukan dalam empat tahap, sementara 1.814.632,64 hektare sisanya masih dalam proses verifikasi sebelum bisa dialihkan ke perusahaan negara tersebut. “Satgas PKH sedang melakukan proses verifikasi untuk memastikan legalitas dan batas-batas lahan sebelum diserahkan pada tahap berikutnya,” kata Burhanuddin.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Pembentukan satgas ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberantas praktik pertambangan dan perkebunan ilegal yang sudah lama merugikan negara, sekaligus mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.
Melalui upaya ini, pemerintah ingin memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola dengan cara yang sah, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Tak hanya menindak pelanggar hukum, langkah ini juga membuka ruang bagi pengelolaan hutan yang lebih produktif dan berkelanjutan.







Komentar Via Facebook :