https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Sambangi Bank Mandiri di Jakarta, Koppsa-M Pertanyakan SHM Anggota

Sambangi Bank Mandiri di Jakarta, Koppsa-M Pertanyakan SHM Anggota

Sejumlah pengurus Koppsa-M sambangi Bank Mandiri di Jakarta. Foto: Istimewa


Jakarta, elaeis.co - Sejumlah Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) bersama kuasa hukum dan aparat Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu geruduk menara Bank Mandiri yang berdiri di Jakarta Selatan.

Koperasi ini mempertanyakan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 622 persik yang belum diserahkan oleh bank mandiri tersebut. Padahal kewajiban petani itu sudah tuntas sejak Maret 2023 silam.

Sejatinya cerita Nusirwan selaku Ketua Koppsa-M,  upaya ini adalah yang keempat kalinya dilakukan petani. Dimana tujuannya adalah agar sertifikat tersebut segera diserahkan oleh bank Mandiri.

"Desember kemarin yakni tanggal 12 tahun 2023 kita sudah sambangi Bank Mandiri di Palembang. Kemudian diarahkan untuk ke Jakarta. Nah saat itu pihak bank tidak bersedia untuk menyerahkan SHM itu tanpa melalui PTPN V. Kemudian kita juga Surati PTPN V terkait permohonan tersebut. Namun permohonan kita justru tidak mendapat respon sama sekali," tuturnya kepada elaeis.co, Sabtu (25/5).

Lantaran tidak mendapat kepastian lanjutnya, pada tanggal 9 Februari 2024 lalu, pengurus Koppsa-M kembali berangkat ke Jakarta. Sayangnya tidak ada tanggapan positif dari pihak Bank Mandiri.

Terakhir 22 Mei 2024 kemarin, pengurus kembali mempertanyakan perihal ini ke Bank Mandiri tersebut. Dimana turut hadir kuasa hukum Koppsa-M dan perwakilan petani anggota koperasi tersebut.

Nusirwan menduga, tidak diserahkannya SHM itu ada kaitannya dengan konflik yang terjadi antara Koppsa-M dan PTPN V. Dimana PTPN klaim tidak bisa bekerja karena ditolak pengurus KOPPSA-M yang terjadi pada kepengurusan tahun 2013 dan 2016. Permasalahan ini justru digunakan sebagai senjata pamungkas hingga saat ini guna membungkus semua kelalaian dan kegagalan mereka sejak 2003 hingga 2012.

"Nilai Rp140 Milyar yang diklaim PTPN sebagai piutang tersebut perlu dikuliti sampai akar. Karena, kami menilai nominal tersebut sarat kepentingan. Ini terbukti dengan tekanan yang sangat hebat kepada saya selaku karyawan aktif tahun 2023 lalu, hingga saya harus berhenti menjadi karyawan BUMN karena tidak bersedia menandatangani angka fantastis tersebut menjadi hutang anggota Koppsa-M," tuturnya.

Yusri Erwin Kepala Desa Pengkalan Baru yang tak lain adalah Dewan Pembina Koppsa-M mengatakan bank Mandiri wajib profesional dan tidak ikut campur dalam permasalahan antara Koppsa-M dan PTPN V.

"Konflik ini sudah sangat membuat masyarakat desa Pangkalan Baru yang notabenenya adalah anggota Koppsa-M, sengsara sejak 2003 sampai dengan saat ini," sambungnya.

Sementara Ketua Pengawas Koppsa-M Ahmad Adryan menuturkan kunjungannya ke Bank Mandiri bersama pengurus Koppsa-M bertujuan untuk memastikan apakah benar Bank Mandiri tidak bersedia menyerahkan SHM itu?. Sebab lantaran tidak diserahkannya SHM itu membuat beberapa program di Koppsa-M terkendala.

Misalnya saja program PSN SKK Migas EMP, Bantuan sarpras dari BPDPKS melalui Disbun Kampar,  Program PSR dari BPDPKS melalui Disbun Kampar. Bahkan hingga menimbulkan konflik sengeketa lahan.

"Padahal program-program itu berjalan jika ada SHM yang menjadi syaratnya," bebernya.

"Bank Mandiri harus bersikap tegas, lebih percaya PTPN V atau KOPPSA-M? Bilamana lebih percaya PTPN V, serahkan saja SHM ke PTPN V biar kami berurusan dengan PTPN V," Prof. DR. Nurman Anggota Pengawas Koppsa-M menimpali.

Armilis Selaku Kuasa Hukum KOPPSA-M dalam kasus ini menyimpulkan bahwa Bank Mandiri keliru menuduh masyarakat sebagai penyebab kegagalan kebun yang dibangun PTPN V itu. Kegagalan PTPN dapat dilihat dari kualitas dan kuantitas lahan.

"Lucunya Bank Mandiri menahan SHM dasar hukum nya apa?," tanya Armilis.

Permasalahan ini juga sampai ke DPRD Kampar dimana Iib Nursaleh yang merupakan Anggita DPRD Kampar ikut menyoroti permasalahan ini. Ia berharap masalah ini segera ada titik terang.

"Sebetulnya sebagian besar program kemitraan PTPN dengan masyarakat di kampar bermasalah. Dan Bank Mandiri juga harus adil dong jangan memihak. Sebab karena ini eksplorasi migas di wilayah itu juga terhambat," jelasnya.

"Kalau bicara hutang, tentu harus sesuai dengan kondisi kebun, Rp140 Milyar untuk kebun produktif seluas 500 hektar sangat tidak masuk akal.  Untuk itu demi kepentingan masyarakat, kita akan dukung dan perjuangkan masyarakat," imbuhnya.

Sekretaris Koppsa-M juga turut komentar terkait permasalahan ini. Seharusnya Bank Mandiri tidak turut serta dalam menyelamatkan kepentingan PTPN V yang telah dipastikan gagal melalui penilaian uji kelayakan kebun oleh Disbun Kampar beberapa tahun yang lalu

Sedangkan Asisten EVP Mandiri, Jemakir menyarankan agar adanya langkah-langkah pendekatan dengan PTPN. Misalnya meminta foto kopi SHM atau se mengembalikan SHM itu dengan cara bersama-sama.

"Sepertinya masyarakat KOPPSA-M penyebab kegagalan kebun PTPN tidak bisa bekerja dan menguasai kebun karena pengurus sebelumnya,$ jelasnya.

Untuk diketahui Bank Mandiri sampai saat ini berjanji akan mengadakan pertemuan bersama antara PTPN dan KOPPSA-M pada tanggal 3 Juni 2024 mendatang di Pekanbaru.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :