https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Sakit Hati, Anak Tusuk Bapak Kandung di Rohil

Sakit Hati, Anak Tusuk Bapak Kandung di Rohil

Pelaku tusuk ayah kandung di Rohil


Pekanbaru, elaeis.co -�Budi Hutagaol kini harus menjalani perawatan di RSUD Duri setelah mendapatkan dua tusukan senjata tajam di bagian perut dan dadanya. Ia ditusuk oleh anak kandungnya sendiri� Ss alias Joko yang baru berusia 18 tahun.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (18/12) lalu sekitar pukul 18.00 wib di wilayah jalan Budi Utama, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.

"Peristiwa ini dilaporkan oleh Nurbaiti Sitorus yang merupakan istri korban ke Polsek Panipahan pada hari itu juga," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (21/12).

Ia menjelaskan kejadian ini berawal saat korban tengah duduk bersama pelaku di rumahnya. Sementara sang Nurbaiti sedang berada di bagian dapur. Tidak lama kemudian terjadi percecokan antara korban dan pelaku, hingga korban mengusir pelaku.

Pelaku sempat berlari keluar rumah dan dikejar oleh korban. Saat itu pelaku kemudian mengambil pisau Carter bergagang biru dan kemudian mendatangi korban.

"Di halaman rumah itulah terjadi perkelahian antara pelaku dan korban. Saat itulah pelaku melakukan penikaman kepada korban sebanyak dua kali," terang Narto.

Lanjutnya, setelah melakukan penusukan pelaku melarikan diri, sedangkan korban meminta bantuan terhadap istrinya yang tengah berada di dapur dengan cara berteriak. Korban kemudian dibawa� ke RSUD Bagansiapiapi untuk mendapatkan perawatan dua tusukan di bagian dada dan perut tersebut.

"Saat ini dirujuk ke RSUD Duri," imbuhnya.

Atas laporan istri korban yang juga tak lain adalah ibu pelaku, polisi lantas melakukan penyelidikan dan memburu Joko. Akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (19/12) di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas , Rohil. Namun sayang pelaku telah membuang pisau Carter yang digunakan untuk menusuk korban.

"Dari keterangan pelaku, pelaku merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban. Sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Atas peristiwa itu pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI NO.23 THN 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 K.U.H.Pidana.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :